Yang Disyariatkan Adalah Mendahulukan Qadha Puasa Daripada Puasa Syawwal

Pertanyaan :

Apakah boleh berpuasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha puasa Ramadhan?

Jawab :

Para ulama berselisih pendapat mengenai hal tersebut. Yang benar; bahwa yang disyariatkan adalah mendahulukan qadha puasa Ramadhan atas puasa 6 hari Syawwal dan puasa sunnah lainnya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa 6 hari dari bulan Syawwal, maka itu bagaikan puasa satu tahun.

Orang yang mendahulukan puasa Syawwal daripada qadha puasa Ramadhan, artinya ia tidak mengikutkan puasa Syawwal tersebut dengan puasa Ramadhan (seluruhnya) ; namun ia hanya mengikutinya dengan sebagian puasa Ramadhan. Juga karena qadha itu adalah wajib, sedangkan puasa 6 hari di bulan Syawwal adalah sunnah. Yang wajib itu harus lebih dipentingkan daripada yang sunnah.

Wabillahit Taufiq.

 

(Majmu’ Fatawa Abdul Aziz bin Baz 15/392)

Amar Abdullah bin Syakir

 

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *