Pembaca yang budiman…
Termasuk hal yang patut disyukuri adalah fenomena banyaknya calon haji yang berasal dari Negara kita, indonesia tahun ini 1433 H / 2012 M. Bukan hanya dari kalangan laki-laki saja, namun juga kaum wanita ummat ini tak ketinggalan banyaknya. Namun demikian, bukan rahasia lagi bahwa ada sebagian kaum wanita atau bahkan banyak di antara mereka yang keberangkatannya tanpa ditemani oleh Mahromnya. Persoalannya adalah, termasuk kedalam katagori kemungkarankah hal ini ?
Pembaca yang budiman…
Seperti kita ketahui, bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ،… فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا »
“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya….” (perowi mengatakan) Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda,
« اخْرُجْ مَعَهَا »
“pergi hajilah engkau bersamanya.” (HR. Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Dalam riwayat imam Muslim
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)
Dzohir sabda nabi shallallohu ‘alaihi wasallam menunjukkan bahwa termasuk kemungkaran bila seorang pergi menunaikan haji tanpa ditemani oleh mahromnya. Karena, Rosululloh tidak memperbolehkannya bahkan menganjurkan sang suami untuk menemani istrinya berangkat menunaikan ibadah haji. Dengan demikian, barangsiapa melakukan perkara yang tidak diperbolehkan, ia telah jatuh ke dalam suatu pembangkangan dan pembangkangan merupakan kemungkaran.
Pembaca yang budiman…
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.(Syarh Al ‘Umdah, 2/174 )
Pembaca yang budiman…
Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.”
Merekan menjawab, “ Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97)
Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.”
Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Fatwa no. 1173, 11/90 ) Allohu a’lam ( Abu Umair )