Wanita Haid dan Nifas Suci di Pertengahan Siang Ramadhan

(Serial Soal Jawab Puasa Ramadhan, 2)

Soal :

Apa yang wajib bagi wanita yang haid dan nifas apabila mereka berdua sudah suci di pertengahan siang Ramadhan dan musafir yang berbuka apabila sudah tiba pada pertengahan siang Ramadhan ?

Jawab :

Mengenai jawabannya ada dua pendapat.

Pendapat Pertama,

Mereka wajib menahan diri dari makan dan minum serta wajib mengqadha. Adapun menahan diri dari makan dan minum adalah karena telah hilang penghalang, sedangkan mengqadha adalah karena tidak adanya niat dari awal hari.

Pendapat Kedua,

Mereka wajib mengqadha, tapi tidak wajib menahan diri dari makan dan minum ; karena siang Ramadhan itu pada hak wanita yang haid dan nifas tidak memiliki kehormatan; sebab mereka berdua boleh berbuka di awal hari secara terang-terangan maupun diam-diam. Demikian pula menahan diri dari makan dan minum sedikitpun tidak bermanfaat bagi keduanya, hanya sekedar halangan bagi mereka berdua. Demikian juga halnya dengan orang orang yang musafir. Karena boleh baginya berbuka di awal hari secara terang-terangan maupun diam-diam.

Inilah pendapat yang rajih (paling kuat dan mendekati kebenaran).

Demikian pula digabungkan dengan masalah ini orang yang sakit jika telah sembuh di pertengahan siang Ramadhan.

Jika datang penyebab wajib berpuasa, misalnya jika baligh di pertengahan siang Ramadhan, atau berakal, atau masuk Islam orang yang kafir di pertengahannya, maka wajib atasnya menahan diri dari yang membatalkan puasa sepanjang sisa hari itu dan ia tidak wajib meng-qadha.

Wallahu A’lam

Sumber :    

Dinukil dari, “Shahih Fiqih Wanita“, Dikumpulkan dan disusun oleh : Abu Anas, Shalahuddin Mahmud as-Sa’id (hal. 189)

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *