Wanita dan Shalat (bagian 6)

  • Apakah seorang wanita yang suci (dari haid atau nifas) sebelum terbit fajar wajib menunaikan shalat Maghrib dan Shalat Isya ?

Jika seorang wanita yang haid atau nifas suci sebelum terbit fajar, maka wajib baginya menunaikan shalat Maghrib dan Shalat Isya (Syaikh Ibnu Bazz)

  • Apakah seorang wanita yang suci (dari haid atau nifas) sebelum datangnya waktu Maghrib wajib menunaikan shalat Zhuhur dan Shalat Ashar ?

Jika seorang wanita yang haid atau nifas suci sebelum waktu Maghrib, maka wajib baginya menunaikan shalat Zhuhur dan Shalat Ashar (Syaikh Ibnu Bazz)

  • Seorang wanita bangun dengan maksud menunaikan shalat Shubuh, tetapi setelah matahari terbit, ia melihat ada darah, apakah ia wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya ?

Ya, ia wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya, karena secara lahir menurut asal hukumnya, bahwa darah itu tidak keluar. Jika  menurut asal hukum hahwa darah itu tidak keluar, berarti kejadian itu menimpanya secara tiba-tiba (kebetulan) yaitu pada waktu sebelum haid.

  • Jika seorang wanita diserang rasa sakit (karena ingin melahirkan) sehingga ia tertekan (dan lalai) menunaian shalat selama dua hari-padahal darah haid tidak keluar darinya-, apakah ia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkannya ?

Ya, ia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkannya, karena kelalaian sebab sakit atau penderitaan dan lain-lain tidaklah menggugurkan kewajiban menunaikan selama dia belum keluar darinya darah nifas. (Syaikh as-Sa’di)

  • Seorang wanita mulai haid pada jam satu Zhuhur (siang) misalnya, dan belum sempat menunaikan Shalat Zhuhur.

Ia wajib mengqadhanya, karena ia hanya berkewajiban mengqadha satu shalat (shalat Zhuhur) saja, maka tidak akan memberatkannya dalam mengqadhanya ketika ia telah suci. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

  • Ketentuan mengqadha shalat yang luput :
  • Wajib melakukannya dengan segera (tidak menangguhkan semua shalat hingga ditunaikan shalat serupa dengan shalat yang ditinggalkan pada esok harinya)
  • Dilakukan secara berurutan sebagaimana Allah telah mewajibkannya, seperti misalnya ia menunaikan shalat Shubuh, kemudian Shalat Zhuhur dan seterusnya.

 

  • Hukum orang yang menunaikan shalat Shubuh setelah terbit matahari :

Jika hal itu dilakukan dengan sengaja, maka pelakunya dihukumi kufur menurut pendapat sekelompok ulama, dan tidak boleh bagi seorang Muslim bergadang di malam hari yang menyebabkan ia melalaikan Shalat Shubuh (Syaikh Ibnu Bazz)

  • Mengqadha sejumlah shalat yang ditinggalkan :

Jika seorang wanita telah sengaja meninggalkan shalat maka tidak ada qadha atasnya, dan ia wajib bertaubat dari perbuatan dosa yang telah dilakukannya pada masa lalu dan akan teguh (konsisten) menunaikan shalat pada masa mendatang.

Adapun seorang wanita yang meninggalkan shalat karena sakit, lupa atau tertidur, maka ia wajib mengqadha shalat yang telah ditinggalkannya. (Syaikh Ibnu Bazz)

Wallahu A’lam

Sumber :

Dinukil dari “Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah”, penyusun : Khalid al-Husainan, Edisi Indonesia : Fikih Wanita, Menjawab 1001 Problem Wanita, Penerbit : Darul Haq, Jakarta. Hal, 87

 

Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *