Wanita dan Shalat (bagian 5)

  • Apakah suami berhak melarang istrinya pergi ke masjid ?

Suami tidak berhak melarang istrinya melakukan hal itu selama istrinya itu memakai yang menutupi seluruh tubuhnya dan tidak terlihat sesuatu pun dari tubuhnya.(al-Lajnah Daimah)

  • Jika seorang wanita lupa apakah ia telah membaca al-Fatihah atau belum, maka apakah yang mesti dilakukannya ?

Jika perasaan lupanya mengalahkan keyakinannya, sedang menurut kebiasaannya bahwa ia selalu membacanya maka makruh mengulanginya. Kemudian jika ia telah selesai mengulanginya maka hal tersebut termasuk tindakan kehati-hatian dan tidak wajib melakukan sujud sahwi, dan jika ia melakukan sujud sahwi, maka hal itu tidak masalah (Syaikh Ibnu Jibrin)

  • Apakah aku boleh menunaikan shalat, sedang aku merasakan rasa sakit karena akan melahirkan ?

Seorang wanita wajib menunaikan shalat ketika ia dalam keadaan suci dari haid atau nifas. Tetapi jika ia melihat darah sehari atau beberapa saat sebelum melahirkan, maka ia tidak wajib menunaikan shalat selama keluar darah. Sedangkan jika ia tidak melihat darah maka ia wajib menunaikan shalat meski ia merasa sakit kerena akan melahirkan, seperti orang yang sakit wajib menunaikan shalat meski ia merasakan rasa sakit akibat penyakit yang dideritanya, di mana shalat tidak gugur darinya selama akalnya masih berfungsi.

  • Apakah keluarnya angin dari kelamin wanita dapat membatalkan wudhu ?

Kelurnya udara dari lubang depan atau kelamin seorang wanita tidaklah membatalkan wudhu (al-Lajnah ad-Daimah)

  • Hukum menutup kedua telapak tangan serta kedua kaki ketika menunaikan shalat :

Bagi seorang wanita wajib menutup kedua anggota tubuh tersebut dalam segala keadaan saat menunaikan shalat meski di sekitarnya tidak ada kaum laki-laki, karena ketika menunaikan shalat tubuh seorang wanita seluruhnya adalah aurat kecuali mukanya jika tidak terdapat kaum laki-laki yang bukan mahromnya. (Syaikh Ibnu Fauzan)

  • Apakah seorang wanita boleh menurunkan rambut di atas dahinya ketika sedang shalat ?

Hal itu tidak menjadi masalah, tetapi menghindarinya dan melakukan sujud dengan dahi (dalam keadaan sempurna) di atas tempat sujud adalah lebih utama. (Syaikh Ibnu Bazz)

  • Cairan berwarna putih keluar dari kemaluanku, dan pada sebagian waktu terkadang aku sedang menunaikan shalat.

Cairan itu adalah najis dan ketentuan hukumnya seperti hukum air kencing, sehingga Anda wajib berwudhu kerenanya setelah melakukan istinja’ terlebih dahulu dan tidak wajib mandi wajib membasuh anggota tubuh dan pakaian Anda yang terkena cairan tersebut (al-Lajnah ad-Daimah)

Wallahu A’lam

Sumber :

Dinukil dari “Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah”, penyusun : Khalid al-Husainan, Edisi Indonesia : Fikih Wanita, Menjawab 1001 Problem Wanita, Penerbit : Darul Haq, Jakarta. Hal, 86

Amar Abdullah bin Syakir

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *