Jika seorang wanita sedang di dalam pesawat dan merasa khawatir habisnya waktu shalat, maka hendaklah ia menunaikan shalat meski pakaiannya terkena najis. (Lajnah ad-Daimah)
- Seorang wanita menggendong anaknya ketika menunaikan shalat :
Tidak menjadi soal seorang wanita menggendong anaknya saat menunaikan shalat dengan syarat :
- Anak tersebut dalam keadaan suci.
- Keadaan memang mengharuskannya untuk menggendongnya, karena anaknya itu akan menangis kencang dan menyibukkannya dalam menunaikan shalatnya jika ia tidak menggendongnya. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
- Hukum menetapnya seorang wanita dengan suami yang tidak menunaikan shalat
Tidak boleh baginya tetap bersama suaminya, meski ia memiliki sejumlah anak dan tidak boleh membiarkan suaminya untuk menguasai dirinya, karena suaminya itu adalah seorang kafir (Syaikh Ibnu Utsaimin)
- Saat menunaikan shalat di Ka’bah, apakah seorang ibu boleh membatalkan shalatnya demi menjaga agar anaknya tidak ke sana ke mari ?
Jika mudah baginya menjaga anaknya tanpa membatalkan shalat, maka ia harus melanjutkan shalatnya. Sedangkan jika tidak, maka ia boleh membatalkannya karena khawatir terjadi sesuatu yang tidak diharapkan kepada anaknya.
Keterangan tambahan : apabila yang berlalu di hadapan seseorang adalah wanita (dewasa) maka yang dilalaui tersebut batal shalatnya; artinya jika wanita tersebut lewat antara orang yang shalat dengan sutrahnya, kecuali di Masjidil Haram, maka dimaafkan darinya karena tidak mungkinnya seseorang menjaga hal tersebut. (Lajnah ad-Daimah)
- Jika seorang pelajar wanita harus mengikuti jam pelajaran, sementara waktu shalat Zhuhur telah tiba dan jam pelajaran berlangsung hingga dua jam maka apakah yang mesti ia lakukan ?
Mengikuti jam pelajaran selama dua jam tidak membuat waktu shalat Zhuhur habis, karena waktu shalat Zhuhur dimulai dari bergesernya matahari dari tengah-tengah langit (tengah hari) hingga tiba waktu shalat Ashar, dan tenggang waktunya lebih dari dua jam. Jika mudah baginya menunaikan shalat di sela-sela jam pelajaran, maka hal itu adalah sikap hati-hati.
Jika jam pelajaran diperkirakan tidak akan berakhir, kecuali setelah tiba waktu shalat Ashar, sedangkan jika ia keluar dan tidak mengikuti pelajaran niscaya akan mendapat kesulitan dan kemudharatan, maka dalam kondisi demikian, ia boleh menjamak Shalat Zhuhur dengan Shalat Ashar (Syaikh Ibnu Utsaimin)
Wallahu A’lam
Sumber :
Dinukil dari “Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah”, penyusun : Khalid al-Husainan, Edisi Indonesia : Fikih Wanita, Menjawab 1001 Problem Wanita, Penerbit : Darul Haq, Jakarta. Hal, 78-79
Amar Abdullah bin Syakir