Alhamdulillah, saat ini kita telah menginjak bulan Dzul Qo’dah yang berarti kita telah melewati bulan Ramadhan tahun ini 1436 Hijriyah sebulan yang lalu. Sungguh sedemikian cepat waktu berlalu, sungguh beruntung bagi orang-orang yang mengisi waktu-waktu yang telah dilewatinya dengan amal shaleh. Hal demikian itu karena berarti akan semakin menambah timbangan amal kebaikannya di dalam timbangannya. Sebaliknya, merugilah orang-orang yang tidak mengisi waktu-waktu itu dengan amal shaleh. Hal demikian itu berarti timbangnan keburukannya semakin berat pula. Maka, kita memohon taufiq kepadaNya untuk dapat mengisi waktu kita penuh dengan kebaikan. Aamiin.
Nah, untuk Anda yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan yang belum dilunasinya, maka bersegeralah Anda melunasinya. Sangat baik Anda tidak menunda-nundanya, karena sungguh Anda tidak tahu apakah Anda masih berkesempatan ataukah tidak untuk melakukan kebaikan yang Anda tunda tersebut, karena sungguh kematian mengintai Anda di mana saja Anda berada, ia datang tanpa Anda undang, ia datang kapan saja, ia siap menjemput Anda kapan saja.
Sungguh mengqodhanya merupakan kewajiban berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)
Maka dengan Anda tidak menunda-nundanya berarti Anda bersegera dalam menunaikan kewajiban Anda.
Jangan sampai Anda menundanya hingga Anda tidak lagi mampu untuk melakukannya. Anda mengabaikan kewajiban Anda.
Jangan sampai menunda-nunda lagi. Yang mampu Anda lakukan saat ini, segeralah Anda melakukannya apalagi itu kebaikan. Allah ta’ala berfirman,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun : 61)
Tidak Mesti Berturut-turut
Meski Anda hendaknya bersegera melakukan qodho, namun Anda bebas untuk melakukannya baik secara berturut ataupun secara terpisah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (terbitan kementrian agama Kuwait), menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), tidak disyaratkan berturut-turut ketika menunaikan qodho puasa. Alasannya karena keumuman ayat,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“… maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Ya jelas, semakin Anda bersegara membayar hutang Anda maka tidak diragukan bahwa ini lebih baik bagi Anda. Semoga Allah memberikan taufiq. Wallahu a’lam.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet