Unta-unta Sebahagian Syiar Allah

Tafsir Surat al Hajj ayat 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

Artinya :

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Qs. al-Hajj : 36)

Ikhwatal iman, saudaraku seiman

Alloh tabaroka wata’ala menghabarkan, “ dan Kami jadikan bagi kamu penyembelihan unta termasuk bentuk Syiar Agama dan tanda-tandanya, yang dimaksudkan agar kalian mendekatkan diri kepada Alloh dengannya. Padanya terdapat kebaikan bagi kamu -wahai orang-orang yang mendekatkan diri kepada Alloh- berupa pemanfaatannya dalam bentuk memakan sebagiannya, bersedekah, pahala dan balasan yang baik. Oleh karena itu, hendaklah kalian mengucapkan bismillah tatkala menyembelihnya. Unta disembelih dalam keadaan berdiri. Maka bila ia telah tersungkur ke tanah  maka telah halal menikmatinya. Maka, makanlah sebagiannya sebagai bentuk ibadah kepada Alloh, serta berilah makan dengan sebagiannya terhadap al Qoni’ , -yaitu : orang-orang faqir yang tidak meminta-minta kepada orang lain sebagai bentuk memelihara kehormatan diri- dan al Mu’tar, yaitu : orang-orang yang meminta untuk memenuhi kebutuhannya. Demikianlah Alloh menundukkan unta bagimu, agar kalian bersyukur kepada Alloh atas nikmat ditundukkannya unta tersebut bagi kalian.  (Tafsir al Muyassar)

Al-Hafizh ibnu Katsir mengatakan, Alloh ta’ala berfirman memberitahukan tentang salah satu nikmat yang diberikan kepada hamba-hambaNya berupa diciptakannya unta bagi mereka, dan dijadikannya unta tersebut sebagai salah satu syiarNya, yaitu bahwa Alloh menjadikannya dihadiahkan ke rumahNya al Harom, bahkan ia merupakan seutama-utama sesuatu yang dihadiahkan (ke Baitul Harom) sebagaimana Alloh ta’ala berfirman,

(لا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ وَلا الْقَلائِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا الآية ) المائدة: 2

janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya.(Qs. al Maidah : 2)

ibnu Juraij mengatakan, “ atho saat mengomentari firman Alloh,  
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
(Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah) , ia mengatakan, (yaitu : Sapi, dan Unta. Drmikian pula diriwayatkan dari ibnu Umar, Sa’id bin al Musayyib, al Hasan al Bashri. Sedangkan Mujahid mengatakan, al budnu itu berupa ibil (unta-ed)

saya ( ibnu Katsir ) katakan, adapun pemuthlakan al Badanah atas unta, maka ini perkara yang disepakati oleh para ulama. Adapun pemutlakan al Budnu atas “ sapi “, maka mereka berselisih pendapat. Pendapat yang paling benar dari kedua pendapat yang ada adalah pendapat yang memutlakkan atasnya secara syar’I sebagaimana telah shohih di dalam hadis.

Ibnu katsir melanjutkan perkataanya, “ kemudian mayoritas ulama berpendapat bahwa al budnah mencukupi untuk 7 orang. Dan begitu juga “ sapi “, cukup untuk 7 orang, sebagaimana dalam riwayat imam Muslim dari riwayat Jabir bin Abdullah dan yang lainnya, ia mengatakan, Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami agar berserikat dalam hal penyembelihan hewan qurban, “ unta, untuk 7 orang dan sapi untuk 7 orang”.

Ishaq bin Rohawaih dan yang lainnya, mengatakan, bahkan sapi untuk 7 orang , unta untuk 10 orang. Pendapat ini disebutkan dalam hadis di dalam Musnad imam Ahmad, Sunan an Nasai dan yang lainnya (al Musnad, 1/275, Sunan an Nasai, 7/222 dari Abdullah bin Abbas –semoga Alloh meridhoinya-, ia mengatakan, ‘ kami pernah bersama rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam pada salah satu safar. Maka datanglah kewajiban menyembelih qurban, maka kami pun berserikat dalam penyembelihan seekor unta untuk 10 orang, dan dalam penyembelihan sapi untuk 10 orang. Allohu a’lam

Firman-Nya,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
Sulaiman bin Yazid al Ka’biy meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما عَمِل ابن آدم يوم النحر عملا أحبّ إلى الله من هِرَاقه دم، وإنه لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها، وإن الدم ليقع من الله بمكان، قبل أن يقع على الأرض، فطِيبُوا بها نفسا”. رواه ابن ماجه، والترمذي وحَسنه

Tak ada amalan seseorang pada hari Nahr ( iedul adha-ed) yang lebih dicintai Alloh daripada mengalirkan darah (yakni : menyembelih hewan Qurban-ed). Sesungguhnya qurban tersebut pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dn rambut-rambutnya, dan sesungguhnya darah telah sampai pada keridhoan Alloh saat itu juga  sebelum ia jatuh ke tanah , oleh karena itu senangkanlah jiwa dengan qurban tersebut ( HR. ibnu Majah,no.3126, at Tirmidzi,no.1493, dan dia menghasankannya)

Sufyan ats Tsauri mengatakan, abu Hatim pernah berhutang dan menyembelih hewan qurban, maka dikatakan kepadanya, “ anda berhutang dan menyembelih hewan qurban ? ia menjawab, sesungguhnya aadafdafadfasgfadsfgddsa aku  “sesumgguhmya aku telah mendengar Alloh berfirman, “
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
aku mendengar Alloh ta’ala telah brfirman, yang artinya, “ kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya ‘.

Dari ibnu Abbas, ia mengatakan, Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما أنفقت الوَرقَ في شيء أفضلَ من نحيرة في يوم عيد” . رواه الدارقطني في سننه

Tidaklah engkau menginfakkan perak untuk suatu kepentingan yang lebih utama dari membeli hewan qurban untuk di sembelih pada hari raya (HR. ad Daruquthni di dalam Sunannya, 4/282 dari jalan Ibrohim bin Yazid dari Amru bin Dinar dari Thowus dari ibnu Abbas)

Mujahid mengatakan,
“لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
Mujahid mengomentari firman Alloh, 
لَكُمْ فِيهَا خَيْر
(kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya), ia mengatakan, “ pahala dan beberapa manfaat “.

Ibrohim an Nakho’I mengatakan, seseorang bisa mengendarainya, memerah susunya bila ia membutuhkannya.

Firman Alloh,  
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ
(maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat), Jabir bin Abdullah mengatakan, aku pernah sholat iedul adha  bersama rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam. Seusai sholat, didatangkanlah domba lalu beliau menyembelihnya seraya mengatakan sebelumnya, “


“بسم الله والله أكبر، اللهم هذا عني وعمن لم يُضَحِّ من أمتي”.

Dengan menyebut nama Alloh dan Alloh Maha Besar. Ya Alloh ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berqurban dari kalangan ummatku ( HR. Ahmad di dalam al-Musnad, 3/356, Abu Dawud di dalam Sunannya, no.2810) , dan at Tirmidzi di dalam sunannya, no.1521, beliau mengatakan, ini hadis ghorib dari sisi ini )

Muhammad bin Ishaq mengatakan, dari Yazid bin Abi Habib, dari ibnu Abbas, dari Jabir ia berkata, Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam pernah menyembelih qurban berupa dua ekor domba pada hari raya, tatkala beliau menghadapkan kedua kurbannya mengatakan,

“وجهت وجهي للذي فطر السموات والأرض حنيفًا مسلمًا، وما أنا من المشركين، إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين. لا شريك له، وبذلك أمرت، وأنا أول المسلمين، اللهم منك ولك، وعن محمد وأمته” .

(aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi  secara lurus dan pasrah dan tidaklah aku termasuk golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya sholat dan qurbanku, hidup dan matiku hanya bagi Alloh tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang pertama yang berserah diri, Ya Alloh ini darimu dan bagiMu dan dari Muhammad dan ummatnya) kemudian, beliau menyebut nama Alloh dan bertakbir, dan menyembelih hewan qurbannya.  ( Sami bin Muhammad Salamah, pentahqiq tafsir al Qur’an al ‘azhim, cet. Daruttyoyyibah, Cet.II tahun 1420 H / 1999M, mengatakan, pada sanadnya terdapt keterputusan. Karena, Yazid bin Abi Habib tidak mendengar dari Ibnu Abbas. Ad Daruquthni di dalam al ‘Ilal mengatakan, ia tak mendengar dari seorang sahabat pun).

Dari Ali bin Hasan dari Abu Rofi’ bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam biasanya bila hendak berkurban beliau membeli dua ekor domba, yang gemuk, bertanduk. Maka bila sholat ied dan khutbah di hadapan halayak telah usai, didatangkanlah kepada beliau seekor domba sementara beliau masih berdiri di tempat sholatnya. Lalu, beliau menyembelih binatang tersebut dengan tangannya sendiri dengan menggunakan benda yang tajam, (sebelumnya) beliau mengucapkan,

“اللهم هذا عن أمتي جميعها، مَنْ شهد لك بالتوحيد وشهد لي بالبلاغ”.

Ya Alloh ini dari Ummatku semuanya  yang bersaksi kepadaMu dengan tauhid dan bersaksi kepadaku dengan tabligh.  Kemudian, domba yang lain didatangkan kepada beliau, lalu beliau menyembelihnya sendiri, kemudian beliau mengucapkan,

“هذا عن محمد وآل محمد” فيُطعمها جميعًا المساكين، [ويأكل] هو وأهله منهما. رواه أحمد، وابن ماجه.

Ini dari Muhammad  dan keluarga Muhammad, lalu beliau memberikan makan orang –orang miskin dengan hewan sembelihannya tersebut semunya. Dan beliau dan keluarganya makan sebagiannya(HR.Ahmad dan ibnu Majah).

Al A’masy mengatakan,  dari Abu Zhibyan dari Ibnu Abbas dalam menafsirkan firmanNya,

{ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ }

maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Ia mengatakan, berdiri di ats 3 kaki, terikat  kakinya yang kiri, ia mengatakan, bismillah wallohu akbar.  Ya Alloh (ini) dariMu dan untukMu. Dan demikian pula Mujahid, Aliy bin Abi Tholhah dan al ‘Aufiy meriwayatkan dari ibnu Abbas semisal ini. 

Laits mengatakan, dari Mujahid, bila kaki unta yang kiri telah terikat, berdirilah ia dengan tiga(kaki). Dhohak mengatakan, satu kaki diikat, maka hewan tersebut berdiri dengan tiga kaki.

Jabir meriwayatkan bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam dan para sahabat beliau mereka menyembelih unta dengan cara mengikat kaki sebelah kiri, dalam keadaan berdiri  dengan sisa kaki yang lainnya (HR.Abu Dawud, no.  1767)

Ibnu Luhai’ah mengatakan, Atho bin Dinar menceritakan kepadaku bahwa Salim bin Abdullah berkata kepada Sulaiman bin Abdul Malik, “ berdirilah pada sebelah kanan hewan dan lakukanlah penyembelihan dari bagian sebelah kiri. Dan didalam shohih Muslim dari Jabir dalam kasus sifat Haji Wada’, jabir mengatakan, “ maka Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam menyembelih dengan tangannya sendiri sebanyak 63 ekor unta, beliau menusuknya dengan tombak yang ada pada genggaman tangannya (Shohih Muslim, no.1218)

Abdurrozzaq mengatakan, memhabarkan kepada kami Ma’mar dari Qotadah ia mengatakan, pada diriku ada penuturan ibnu Mas’ud tantang tafsir kata “
صوافن
“ yakni :   
مُعقَّلة
 
قياما
(terikat dalam keadaan berdiri) ( tafsir Abdurrozzaq, 2/33).

Firman-Nya,
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا
(Kemudian apabila telah roboh (mati), berkata ibnu Abi Najih, dari Mujahid, yakni : jatuh ke bumi. Ini adalah riwayat dari ibnu Abbas, dan demikian juga Muqotil bin Hayyan mengatakan. Berkata al ‘aufi dari ibnu Abbas,
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا
(Kemudian apabila telah roboh (mati), yakni : telah disembelih. Berkata Abdurrohman bin Zaed bin Aslam,
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا
(Kemudian apabila telah roboh (mati), yakni : mati. Perkata ini adalah maksud ibnu Abbas dan Mujahid. Yaitu bahwa tidaklah boleh menikmati unta bila telah disembelih sebelum mati dan terhenti gerakannya. Telah datang dalam hadis yang marfu’
ولا تُعجِلُوا النفوسَ أن تَزْهَق
(dan janganlah tergesa-gesa mengeluarkan nyawa dari badannya) (HR. ad Daruquthni di dalam as Sunan,4/283 dari jalan Sa’id bin Salam al ‘Aththor, Ahmad dan ibnu Numair mendustakannya, dan al Baihaqi mendhoifkan hadis ini di dalam as Sunan al Kubro, 9/278.

Firman-Nya,  
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
َ maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta, sebagian kalangan salaf mengatakan, firmanNya,
فَكُلُوا مِنْهَا
maka makanlah sebahagiannya, perintah yang menunjukkan boleh. Imam Malik mengatakan, “ hal tersebut ( yakni : makan sebagian dari hewan qurban ) dianjurkan. Kalangan yang lain mengatakan, ‘ wajib”. Ini merupakan salah satu pendapat dari sebagian kalangan ulama pengikut mazhab syafi’i.

Para ulama berbeda pendapat mengenai yang dimaksud dengan “
القانع والمعتر
“.  Al’Aufi mengatakan, dari ibnu Abbas ( bahwa yang dimaksud dengan ) al Qoni’ yaitu, orang yang merasa cukup dengan sesuatu yang engkau berikan kepadanya dan ia berada di rumahnya. Sedangkan ‘ al Mu’tar, yaitu : orang yang datang menunjukkan dirinya kepadamu, dan ia merasa senang bila engkau memberinya daging dan ia tidak meminta.  Demikian juga yang dikatakan oleh Mujahid dan Muhammad bin Ka’ab al Qurozhi.

Ali bin Abi Tholhah mengatakan dari Ibnu Abbas, (yang dimaksud dengan) Al Qoni’ yaitu :    
المتعفف
, orang yang menjaga kehormatan diri. Sedangkan yang dimaksud dengan, “ al Mu’tar” yaitu ;
السائل
( orang yang memelihara kehormatannya). Ini adalah pendapat Qotadah, Ibrohim an Nakho’I, dan Mujahid dalam suatu riwayat darinya.    Ibnu Abbas, Zaed bin Aslam, Ikrimah, al hasan al Abashri, ibnu al Kalbiy, Muqotil bin Hayyan dan Malik bin Anas mengatakan, al Qoni’ yaitu orang yang tunduk dan meminta kepadamu. Adapun “ al mu’tar “, yaitu : orang yang mendekat kepadamu dan ia tidak meminta. Sa’id bin Jubair mengatakan, “ al Qoni’ yaitu, “ orang yang meminta-minta.   Zaid bin Aslam mengatakan, al Qoni’ yaitu : orang miskin yang berkeliling. Sedangkan ‘ al Mu’tar’ ,yaitu : teman dan orang yang lemah yang berkunjung.

Ayat ini, dijadikan sebagai hujjah oleh kalangan ulama yang berpendapat bahwa sembelihan qurban dibagi menjadi tiga bagian; 1/3 untuk orang yang berqurban, ia menikmatinya, 1/3 ia hadiahkan kepada saudara-saudaranya, dan 1/3 nya disedekahkan kepada orang-orang faqir, karena Alloh ta’ala berfirman,

{ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ } .

maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.

Dan di dalam hadis shohih bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam mengatakan kepada orang-orang,

إني كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي فوق ثلاث، فكلوا وادخروا ما بدا لكم”

Sesungguhnya dulu, aku pernah melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (adapun sekarang) silakan kalian memakan (sebagiannya), menyimpan (sebagiannya) yang kalian perlukan(Shahih Muslim, no.977, dari hadis Buraidah bin al Hushoib-semoga Alloh meridhoinya).

Dalam suatu riwayat,
فكلوا وادخروا وتصدقوا
(maka makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah) dalam suatu riwayat,
فكلوا وأطعموا وتصدقوا
 (maka makanlah, berilah makan dan sedekahkanlah) (HR. Malik di dalam al Muwatho’, 2/484 dari hadis Jabir, semoga Alloh meridhoinya.

Pendapat kedua, orang yang berqurban hendaknya memakan 1/2 , bersedekah ½ bagian, berdasarkan ayat,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ } [الحج: 28]
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir(Qs.al Hajj : 28), dan berdasarkan sabda beliau shallallohu ‘alaihi wasallam,
“فكلوا وادخروا وتصدقوا”
(maka makanlah, simpanlah dan besedekahlah). Adapun menikmatinya semuanya, ada yang berpendapat, tidak memberikan jaminan sedikitpun. Ibnu Juraij dari kalangan syafi’iyyah berpendapat dengan pendapat ini.  Sebagian ulama yang lain mengatakan, memberikan jaminan seluruhnya dengan yang semisalnya atau seharganya, yang lain berpendapat, “ 1/3nya, yang lain berpendapat, bagian terendah darinya. Inilah pendapat yang masyhur di kalangan mazhab syafi’i.

Adapun mengenai “ Kulit “, di dalam Musnad imam Ahmad, 4/15 dari Qotadah ibnu an Nu’man di dalam hadis tentang al Adhohii (Sembelihan)(Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

“فكلوا وتصدقوا، واستمتعوا بجلودها، ولا تبيعوها”

Maka makanlah, dan bersedekahlah serta nikmatilah kulitnya, dan janganlah kalian menjualnya.

Sebagian ulama ada yang memberikan keringan dalam masalah ini. Sebagian dari mereka ada yang mengatakan, dibagikan kepada orang-orang faqir harganya(yakni : kulit tersebut dijual, kemudian uang hasil dari penjualan kulit tersebut dibagikan kepada orang-orang faqir). Allohu a’lam

Dan firman-Nya,
كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur).

Ibnu Katsir mengatakan, Alloh ta’ala berfirman, “ untuk tujuan inilah “
سَخَّرْنَاهَا لَكُم
yakni : kami tundukan untukmu, yakni : kami menjadikannya tundak kepada kamu, jika kalian mau kalian bisa menaikinya, jika kalian mau kalian bisa memerah(susunya)nya, jika kalian mau kalian bisa menyembelihnya, seperti firman Alloh ta’ala,

 أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ . وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ . وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلا يَشْكُرُونَ } [ يس: 71 -73 ]،

Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?, Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan, Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? ( Qs. Yaasin : 71-73).

Dan di dalam ayat yang mulia ini, Alloh ta’ala berfirman,
{ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ }
Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Allohu a’lam(Abu Umair)

 

Sumber :

  1. At Tafsir al Muyassar, sejumlah Profesor bidang Tafsir di bawah bimbingan Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at Turky.
  2. Tafsir al Qur’an al ‘Azhim, Abu al Fida Ismail bin Umar bin Katsir al Qurosyi ad Damsyiqi(700-774H), pentahqiq : Sami bin Muhammad Salamah, penerbit : Daar Thoyyibah, Cet. 1420 H/1999 M.

Artikel : www.hisbah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *