Ummu Darda’, Hujaimah atau Juhaimah binti Huyai, istri Abu Darda’ (yang dijuluki) orang bijak umat Islam. Dia terkenal sebagai seorang wanita yang banyak beribadah. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Abu Malih ar-Raqqi, bahwa Maimun bin Mihran berkata, “Saya pernah masuk ke tempat Ummu Darda’, saya melihatnya memakai kudung tebal yang ditutupkan pada alisnya, kudung tersebut pendek sehingga ia sedikit menyambungnya,” Selanjutnya dia berkata, “Aku belum pernah masuk ke tempatnya walaupun sebentar, kecuali aku melihatnya sedang shalat (Tahdziib al-Kamal, 35/356)
Al-Haitsami bin Imran al-Ansi berkata, “Aku mendengar Ismail bin Ubaidillah dan Yunus bin Halbas berkata, “ Dahulu para wanita pernah beribadah bersama Ummu ad-Darda’, apabila mereka sudah mulai merasa tidak kuat berdiri dalam shalat, mereka berpegang kepada tali (Tahdziib al-Kamal, 35/356)
Hal ini menjelaskan kesungguhan yang sangat luar biasa para wanita shahabiyat dalam beribadah, akan tetapi berpegang kepada tali dan lainnya tidak disyariatkan, karena Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- telah melarangnya, seperti yang disebutkan dalam shahih Muslim di dalam kitab shalat al-Musafirin bab Amru Man na’isa Fi Shalatihi au Ista’jama Alaihi al-Qur’an au adz Dzikri bin An Yarquda au Yaq’uda Hatta Yadz-haba Anhu Dzalika (perintah kepada orang yang mengantuk saat shalat, atau bacaan al-Qur’an, atau dzikir menjadi kacau baginya supaya berbaring, atau duduk hingga hilang rasa kantuknya).
Dari Anas-semoga Allah meridhainya-, ia berkata : Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam masuk masjid, beliau melihat ada sebuah tali yang diikat di antara dua tiang, Rasulullah pun bertanya, “Apa ini ? “ Mereka menjawab “Milik Zaenab pada saat melaksanakan shalat, apabila dia telah merasa malas atau capek, dia berpegang padanya.” Maka Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
حُلُّوهُ لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ فَإِذَا كَسِلَ أَوْ فَتَرَ قَعَدَ
Copotlah tali ini, hendaknya salah seorang di antara kalian shalat sebatas semangatnya, apabila dia telah merasa malas atau lesu, hendaknya dia segera duduk.”
Alasan dilarangnya perbuatan tersebut telah disebutkan dalam shahih Muslim pada kitab dan bab yang telah disebutkan tadi, yakni diriwayatkan dari Aisyah –semoga Allah meridhainya- bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ
Apabila salah seorang di antara kalian merasa ngantuk dalam shalatnya, hendaknya dia segera beranjak tidur sampai kantuknya hilang, karena bisa jadi salah seorang di antara kalian yang sedang shalat dalam keadaan mengantuk, maunya dia memohon ampunan kepada Allah, tetapi malah mencaci dirinya.”
Wallahu A’lam
Sumber :
Dinukil dari “ Durus Min Hayat ash-Shahabiyyat”, Dr. Abdul Hamid as-Suhaibani, ei,hal. 12-13
Amar Abdullah bin Syakir