Tukang Sihir Diminta Bertaubat atau Tidak Sebelum Dihukum?

Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat.

Imam Abu Hanifah, Malik, Abu Tsaur dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau serta sejumlah pembesar kalangan sahabat dan sekelompok para tabi’in berpendapt bahwa penyihir itu dibunuh tanpa terlebih dahulu diminta agar bertaubat.

Dalil
Di antara yang dijadikan dalil oleh mereka adalah :

Pertama, firman-Nya,

فَلَمْ يَكُ يَنْفَعُهُمْ إِيمَانُهُمْ لَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا

Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami (Qs. Al-Mukmin : 85)
Sisi pendalilannya :
Bahwa ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir tidak berguna bagi mereka keimanan setelah melihat azab. Maka, demikian pula halnya seorang penyihir setelah ketahuan melakukan perbuatannya, ia tahu akan dikenakan hukuman bunuh, maka keimanan itu tidak akan memberikan manfaat kepadanya dan taubatnya pun tidak akan diterima (lihat, Tafsir al-Qurthubiy, Juz 2, hal. 49)

Kedua, Firman-Nya,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh…-sampai dengan firman-Nya…,

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs. Al-maidah : 33-34)

Sisi pendalilannya :
Bahwa Allah memutlakan hukum terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, kecuali bagi yang bertaubat sebelum ia ditangkap. Maka, seperti itu juga bagi seorang penyihir, karena ia termasuk orang yang membuat kerusakan di bumi, bila mana ia bertaubat sebelum ditangkap maka taubatnya diterima. Jika tidak demikian, (yakni, jika bertaubat setelah ditangkap), maka taubatnya tidak diterima.  (lihat, Fathul Qadir, 2/36, Tafsir ar-Raziy, 3/215), al-Insanu Baina as-Sihri Wal ‘Aini Wal Jaan, hal. 107)

Ketiga, perlakukan para sahabat terhadap para tukang sihir (di zaman mereka), di mana mereka menerapkan hukuman bunuh terhadap para tukang sihir tanpa terlebih dahulu meminta mereka untuk bertaubat.

Keempat, bahwa sihir merupakan perkara yang tersembunyi di dalam batin, pelakunya tidak menampakkannya, sehingga tidak diketahui pertaubatannya, seperti orang-orang zindiq (munafik)

Kelima, bahwa sihir merupakan makna di dalam hati dan ilmu yang tidak hilang lantaran taubat, dengan demikian maka ia serupa dengan orang yang tidak bertaubat. (lihat, Tasir al-Qurthubi, 2/49, al-Mughni,8/153, Taisir al-Aziz al-Hamid, hal. 342)

Sementara itu, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat berpendapat bahwa tukang sihir itu diminta untuk bertaubat (sebelum dikenai hukuman) dan diberikan tangguh selama tiga hari. Lalu, bila ia bertaubat maka taubatnya tersebut diterima.

Dalil

Mereka berdalil dengan beberapa dalil di antaranya,

Pertama, firman-Nya,

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الأَوَّلِينَ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu (Qs. Al-Anfal : 38)

Sisi pendalilannya :

Bahwa Allah mengaitkan pemberian ampunan kepada tindakan berhenti dari kekufuran dan tindakan berhenti tersebut tidaklah terjadi melainkan dengan bertaubat. Atas dasar ini, maka sihir seperti bentuk kekufuran lainnya. Berhentinya pelakunya dari melakukan sihir dengan bertaubat merupakan sebab mendapatkan ampunan (lihat, tafsir al-Qurthubi 7/401, Jawahir al-Iklil 2/281)

Kedua, firman-Nya,

كَيْفَ يَهْدِي اللَّهُ قَوْماً كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُوا أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ خَالِدِينَ فِيهَا لا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلا هُمْ يُنْظَرُونَ إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya la’nat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh. Kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs. Ali Imran : 86-89)

Sisi pendalilannya :

Ayat-ayat ini menunjukkan ancaman berupa laknat dan siksa yang kekal di Nereka bagi orang yang murtad, kecuali bagi orang yang bertaubat dan itu menunjukkan diterimanya taubat orang yang murtad tersebut. Bilamana demikian, maka tukang sihir seperti orang murtad yang lainnya, diminta untuk bertaubat dan taubatnya diterima. Imam al-Qurthubi mengatakan : masuk ke dalam ayat ini makanya, yaitu : setiap orang yang kembali kepada islam dan melakukannya secara murni. (Tasir al-Qurthubi, 4/129-130)

Ketiga, bahwa Allah ta’ala telah mengkhabarkan bahwa para tukang sihir Fir’aun telah beriman dan diterima taubat mereka. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّا آمَنَّا بِرَبِّنَا لِيَغْفِرَ لَنَا خَطَايَانَا وَمَا أَكْرَهْتَنَا عَلَيْهِ مِنَ السِّحْرِ وَاللَّهُ خَيْرٌ وَأَبْقَى

Sesungguhnya kami telah beriman kepada Tuhan kami, agar Dia mengampuni kesalahan-kesalahan kami dan sihir yang telah kamu paksakan kepada kami melakukannya. Dan Allah lebih baik (pahala-Nya) dan lebih kekal (azab-Nya).” (Qs. Thaha : 73), berdasarkan ini maka orang yang diketahui sebagai tukang sihir, tidaklah terhalangi untuk diterima taubatnya.

Keempat, bahwa dosa tukang sihir tidaklah lebih besar dari dosa syirik, sedangkan orang musyrik dimintai untuk bertaubat.

Kelima, bahwa seorang tukang sihir itu bila mana ia seorang yang kafir lalu masuk Islam niscaya keislamannya dan taubatnya sah.

Keenam, bahwa kekufuran dan tindakan membunuh terjadi karena perbuatan sihirnya tesrebut bukan karena ilmunya, berdasarkan dalil penyihir bila masuk Islam. Tindakan kekufuran dan membunuh mungkin untuk bertaubat darinya. Demikian pula berkeyakinan tentang sesuatu yang akan menjai kafir dengan kayakinannya tersebut memungkinkan (pelakunya) untuk bertaubat dari hal tesebut,seperti halnya kesyirikan.   (Lihat, al-Mughniy, 8/153-154, Taisir al-Aziz al-Hamid, hal. 343)

Pendapat yang Unggul

Barangkali-Wallahu a’lam- pendapat pertama adalah lebih unggul, karena zhahir yang dilakukan oleh para sahabat, adapun pengkiasan masalah ini terhadap orang musyrik tidaklah benar, hal itu karena, tindakan (sihir) lebih banyak menimbulkan kerusakan. Demikian pula, tidaklah benar pengkiasan masalah ini dengan para tukang sihir kalangan ahli kitab atau orang kafir karena Islam itu menghapus dosa sebelumnya  (Lihat, Taisir al-‘Aziz al-Hamid, hal. 343)

Dan, perbedaan pendapat ini, hanyalah dalam hal keabsahan hukum taubat (seorang penyihir) di dunia, yang menjadikan gugurnya penerapan hukum bunuh dan yang lainnya atas dirinya. Adapun dalam hal kaitannya ia dengan Allah dan tidak diberlakukannya hukuman atasnya di akhirat, maka tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan para ulama) akan absahnya taubat si tukang sihir tersebut, bila mana si tukang sihir tersebut memang benar-benar bertaubat, niscaya Allah tidak menutup pintiu taubat dari seorang pun. Siapa yang bertaubat kepada Allah niscaya diterima pertaubatannya tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tesebut. (al-Mughni, 8/154)

Wallahu a’lam

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Mengambil faedah dari, “Haqiqatu as-Sihri Wa Hukmuhu Fii al-Kitab Wa as-Sunnah,”, karya : Dr. ‘Awad bin Abdullah al-Mu’tiq. (2/19-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *