Jawab :
Tukang sihir dibunuh mungkin sebagai hukuman dan mungkin karena kemurtadan. Berdasarkan perincian pembahasan yang telah lalu tentang kafirmnya tukang sihir.
Kapan kita menghukuminya kafir maka berarti dia dibunuh karena murtad. Dan jika kita tidak menghukuminya kafir maka ia dibunuh sebagai hukuman. Tukang sihir wajib dibunuh baik kita katakan ia kafir atau tidak. Karena besarnya bahaya mereka dan perkara mereka yang sangat buruk , mereka dapat memisahkan antara suami dengan istrinya , demikian pula kebalikannya , mereka bisa membuat seorang cinta kepada musuhnya bahkan bisa sampai kepada tujuan mereka seperti mereka menyihir seorang wanita untuk mereka zinahi. Maka wajib bagi waliyul amri (pemerintah) untuk membunuh mereka dengan tanpa diminta untuk bertaubat bahkan langsung ditegakkan terhadapnya .
Adapun kekafiran, maka pelakunya dimintai taubat terlebih dahulu.
Dari sini kita tahu kesalahan orang yang memasukkan hukum murtad ke dalam hukum hudud adalah had riddah (pidana), mereka menyebutkan termasuk hudud adalah had riddah/hukuman karena kemurtadan. Karena pembunuhan orang yang murtad bukanlah termasuk hudud karena jika sudah bertaubat maka akan batal pembunuhan itu.
Untuk hudud itu ada kafarat bagi yang melakukannya dan bukanlah orang kafir dan yang dibunuh karena murtad itu ada kafarat. Karena orang yang kafir , mereka tidak disholati, dimandikan dan tidak boleh dimakamkan di perkuburan kaum muslimin.
Sehingga tukang sihir dibunuh sesuai dengan kaidah syar’i. Karena mereka berusaha membuat kerusakan di muka bumi. Kerusakannya termasuk sebesar-besar kerusakan. Jika mereka dibunuh maka selamatlah manusia dari keburukannya. Dan manusia tidak melakukan perbuatan sihir lagi. (Majmuu’ Fataawaa asy Syaikh Utsaimin, 2/182)