Tuduhan zina terhadap perempuan suci artinya melontarkan tuduhan terhadap perempuan-perempuan muslimah yang selalu menjaga kehormatannya, mencemarkan nama baik mereka tanpa bukti yang sah, karena tuduhan tersebut menimbulkan berbagai pengaruh buruk terhadap individu ataupun masyarakat dan membuat mereka ragu terhadap perempuan-perempuan terhormat serta menimbulkan rasa sakit yang merobek-robek hati sebagai hukuman terhadap penuduh yang hampir sama dengan hukuman zina. Hal itu secara tegas dinyatakan di dalam firman Allah Subhaanahu Wata’ala:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nur: 4-5).
Dari dua ayat di atas tampak sekali beratnya hukuman tuduhan perbuatan zina dan apabila tuduhan itu tidak terbukti, maka penuduh dapat hukuman berikut ini:
- Hukuman fisik, yaitu dera delapan puluh kali dera.
- Hukuman religi, yaitu dicap sebagai orang yang sangat kurang imannya dan dicap sebagai orang fasik sebagai imbalan atas kedustaan dan kebohongannya.
- Hukuman moral, yaitu kewibawaannya di tengah-tengah masyarakat dicabut dan kesaksiannya ditolak, hingga ia benar-benar telah bertobat kepada Allah dan merehabilitasi nama baik perempuan-perempuan yang telah ia tuduh. Jika ia telah melakukan itu semua, maka hukuman yang ketiga dicabut.
Tuduhan itu tidak benar menurut ukuran Syari’at Islam kecuali bila ada empat orang saksi yang semuanya memberikan kesaksiaan yang pasti bahwasanya mereka benar-benar melihat hubungan seks yang dilakukan oleh tertuduh. Jika kesaksian seperti itu terpenuhi, (maka tuduhan berarti benar), jika tidak, maka hukuman dilakukan terhadap penuduh demi terpeliharanya kehormatan dan nama baik dari pelecehan dan pencemaran serta mencegah adanya rasa ragu dan keprihatinan dari masyarakat.
Wallahu a’lam
Sumber :
Al-Mar’atu Fii Dhau-I al-Islam, Said Abdul Aziz al-Jandul