Ada seorang yang bertanya
Saya memiliki beberapa karung beras yang tersimpan di gudang milik kami, lalu beberapa orang datang kepada saya untuk membeli beras dengan harga pasar. Mereka menghutangkan beras tersebut kepada orang lain. Ketika orang-orang sudah membayar, saya mengambil uang dari orang yang mengambil beras dari saya, dengan harga satu real lebih murah dari orang lain yang membeli beras tersebut.
Setelah itu, ada sejumlah orang lainnya seperti mereka ini datang kepada saya, ketika gilirannya beralih ke saya dan mereka membeli beras dari saya. Begitu seterusnya, sementara beras tetap berada di satu tempat. Hanya saja, mereka baru menerima beras pada keesokan harinya di tempat beras tersebut. Apakah cara ini berdosa ataukah tidak? Tolong beri kami penjelasan.
Semoga Allah berkenan memberikan balasan baik kepada Anda.
Jawab :
Ya, cara seperti ini adalah trik untuk mengakali riba yang menyatukan antara penundaan penyerahan barang dan melebihkan alat tukarnya. Maksudnya, menyatukan riba fadhl dan riba nasi’ah, karena si pemberi pinjaman menggunakan cara ini untuk mendapatkan 12 dirham misalnya, dengan modal 10 dirham. Bahkan terkadang pihak yang memberi pinjaman dan pihak yang meminjam, menyepakati hal itu, sebelum keduanya mendatangi si pemilik toko, dengan syarat, pihak pemberi pinjaman memberikan pinjaman kepadanya sebanyak sekian dirham. Setelah itu, keduanya mendatangi si pemilik toko untuk melakukan trik tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutnya dengan istilah trik segitiga. Cara seperti ini jelas trik untuk mengakali riba nasi’ah dan riba fadhl. Cara seperti ini haram dan termasuk salah satu dosa besar, karena sesuatu yang haram, tidaklah berubah menjadi mubah dengan cara apa pun. Bahkan, cara untuk mengkali sesuatu yang haram, justru semakin membuatnya lebih buruk dan semakin menambah dosanya.
Diriwayatkan dari Ayyub as-Sakhtiyani semoga Allah merahmatinya
Bahwa ia berkata terkait orang-orang yang mengakali sesuatu yang haram, “Mereka menipu Allah seperti menipu anak-anak. Andaikan mereka melakukan keharaman seperti apa adanya tentu akan lebih ringan dosanya.” Benar apa yang dikatakan Ayyub as-Sakhtiyani semoga Allah merahmatinya, karena orang yang mengakali sesuatu yang haram itu seperti orang munafik, yang menampak-nampakkan bahwa ia orang mukmin, padahal kafir. Dalam persoalan kita ini, yang bersangkutan mengakali riba dan menampakkan bahwa jual beli yang ia lakukan benar dan halal. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Islamiyah li Ash-habil fadhilah al-Ulama, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid, II/382)
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor