Tinjauan Ketiga :
Bank Tidak Siap Menanggung Kerugian
Andai kata kita menutup mata dari kedua hal di atas, maka masih ada masalah besar yang menghadang langkah perbankan syari’ah di negeri kita. Hal tersebut ialah, ketidak siapan operator perbankan untuk ikut menanggung resiko mudharabah yang mereka jalin dengan para pelaku usaha. Bila pelaku usaha mengalami kerugian, walaupun tanpa disengaja, niscaya kita dapatkan perbankan segera ambil langkah seribu dengan cara meminta kembali modal yang telah ia kucurkan dengan utuh. Hal ini menjadi indikasi bahwa akad antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha bukanlah mudharabah, akan tetapi hutang-piutang yang berbunga alias riba.
Para ulama dari berbagai madzhab telah menegaskan bahwa pemilik modal tidak dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan seluruh atau sebagian modalnya. Sehingga apa yang diterapkan pada perbankan syariah, yaitu mewajibkan atas pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha adalah persyaratan yang batil (a) dan dalam ilmu fiqih, bila pada suatu akad terdapat persyaratan yang bathil,
maka solusinya adalah satu dari dua hal berikut :
1. Akad beserta persyaratan tersebut tidak sah, sehingga masing-masing pihak terkait, harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan akadnya
2. Akad dapat diteruskan, akan tetapi dengan meninggalkan persyaratan tersebut.
Sebagai contoh misalnya Bank Syari’ah Yogyakarta mengucurkan modal kepada pak Ahmad –misalnya- sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil 60 % banding 40 %. Setelah usaha berjalan dan telah jatuh tempo, Pak Ahmad mengalami kecurian, atau gudangnya terbakar atau yang serupa, sehingga modal yang ia terima dari bank hanya tersisa Rp. 20.000.000,-. Dalam keadaan semacam ini, Bank Syari’ah Yogyakarta tetap meminta agar Pak Ahmad mengembalikan modalnya utuh, yaitu Rp. 100.000.000,-
Mungkin operator perbankan syari’ah akan berdalih, bahwa dalam dunia usaha, uang kembali seperti semula tanpa ada keuntungan adalah kerugian. Dengan demikian perbankan telah ikut serta menanggung kerugian yang terjadi.
Maka kita katakan, alasan serupa juga dapat diutarakan oleh pelaksana usaha : Dalam dunia usaha, seseorang bekerja tanpa mendapatkan hasil sedikitpun adalah kerugian. Andai ia bekerja pada suatu perusahaan, niscaya ia akan mendapatkan gaji yang telah disepakati, walau perusahaan sedang merugi. Bahkan dalam akad mudharabah dengan perbankan syari’ah, pelaku usaha merugi dua kali :
Pertama, ia telah bekerja banting tulang, peras keringat, dan pada akhirnya tidak mendapatkan hasil sedikitpun. Kedua, ia masih juga harus menutup kekurangan yang terjadi pada modal yang pernah ia terima dari bank.
Contoh lain dari produk perbankan syari’ah adalah bai’ al-murabahah. Bentuknya kurang lebih demikian, bila ada seseorang yang memilki motor, ia dapat mengajukan permohonan ke salah satu perbankan syari’ah agar bank tersebut membelikannya. Selanjutnya pihak bank akan mengkaji kelayakan calon nasabahnya ini. Bila permintaannya diterima, maka bank akan segera mengadakan barang yang dimaksud dan segera menyerahkannya kepada pemesan, dengan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati (b)
Sekilas akad ini tidak bermasalah, akan tetapi bila kita cermati lebih seksama, maka akan nampak dengan jelas bahwa pihak bank berusaha untuk menutup resiko. Oleh karenanya, sebelum bank mengadakan barang yang dimaksud, bank telah membuat kesepakatan jual beli dengan segala ketentuannya dengan nasabah. Dengan demikian, bank telah menjual barang yang belum ia miliki, dan itu adalah terlarang.
Dari sahabat Ibnu Abbas ia menuturkan : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya. “ Ibnu Abbas berkata, “ Dan saya berpendapat bahwa segala hukumnya seperti bahan makanan (Muttafaq ‘alaih)
Pemahaman Ibnu Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit semoga Allah meridhainya sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut :
Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan : pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku, maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata, “ Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing (HR. Abu Dawud dan al-Hakim) (c)
Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak karena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas ketika muridnya yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini :
“Saya tanyakan kepada Ibnu Abbas, bagaimana kok demikian ?” Ia menjawab, “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (d)
Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu Abbas di atas sebagaimana berikut, “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar misalnya dan ia telah membanyakkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja”
Sumber :
Riba dan Tinjaun Kritis Perbankan Syariah, Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Penerbit : Pustaka Darul Ilmi, hal. 166-171.
(a) Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah, 7/145, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 38/64
(b) Bank Syari’ah dari teori ke praktek, oleh Muhammad Syafi’i Antonio, 171
(c) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadis ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab at-Tahqiq. Baca : Nasbu ar-Rayah, 4/43, dan at-Tahqiq, 2/181
(d) Riwayat al-Bukhari dan Muslim
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,