Tidur Sepanjang Siang Hari

Tidur sepanjang siang, Apa hukumnya dan apa pula hukum puasa orang yang tidur ? ia bangun untuk menunaikan shalat, kemudian tidur lagi, apa hukumnya ?

Jawaban :

Pertanyaan ini terdiri dari dua hal :

Hal yang pertama, seseorang tidur sepanjang siang hari, ia tidak bangun, tidak diragukan bahwa ini orang yang telah bertindak buruk terhadap diri, ia bermaksiat kepada Allah azza wajalla dengan tindakannya meninggalkan shalat pada waktu-waktunya, bila ia tergolong orang yang wajib ikut shalat berjama’ah maka sudah dipastikan terhadapnya ia telah meninggalkan (kewajiban) shalat berjama’ah, hal tersebut adalah haram, dan mengurangi (pahala) puasanya, perumpamaannya seperti orang yang membangun istana dan menghancurkan kota; oleh karena itu, haruslah ia bertaubat kepada Allah azza wajalla, dan melaksanakan shalat pada waktu-waktunya sebagaimana yang diperintahkan.

Hal yang kedua, yaitu orang yang bangkit dan menunaikan shalat wajib pada waktu-waktunya dengan berjama’ah, maka orang tersebut tidak berdosa; hanya saja ia telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk memperoleh kebaikan yang banyak, karena orang yang tengah berpuasa hendaknya menyibukkan dirinya dengan shalat, dzikir, doa dan membaca al-Qur’an sehingga terkumpul dalam puasanya beragam bentuk ibadah.

Dan kala seseorang membiasakan dirinya serta terus melatih dirinya untuk melakukan beragam amal ibadah kala tengah berpuasa niscaya hal tersebut akan mudah baginya. Namun, jika ia membiasakan dirinya bermalas-malasan, berleha-leha jadilah ia tidak terbiasa kecuali dengan hal tersebut, dan akan menjadi sulit baginya untuk melakukan beragam bentuk ibadah dan amal shalat kala berpuasa.

Maka, Nasehatku untuknya adalah hendaknya ia tidak mengahabiskan waktunya untuk tidur, hendaklah ia bersemangat untuk melakukan beragam bentuk ibadah, sungguh Allah telah memudahkan kita –alhamdulillah– di zaman sekarang ini bagi seorang yang tengah berpuasa berupa hal yang dapat menghilangkan kepenatan puasa, semisal AC dan yang lainnya, sehingga akan mempermudah seseorang dalam melaksanakan puasa.

Sumber :

Ash-Shiyaam, Majmu’ah As-ilati fii Ahkaamihi, hal. 13, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, semoga Allah merahmatinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *