Secara umum, kemungkaran wajib diingkari oleh kaum muslimin. Dan jika Nahi Munkar ditinggalkan akan berakibat turunnya murka Allah Ta’ala.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ فِي قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا عَلَيْهِ فَلَا يُغَيِّرُوا إِلَّا أَصَابَهُمْ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمُوتُوا
“Tidaklah seorang laki-laki berada pada sebuah kaum yang di dalamnya dilakukan suatu kemaksiatan, mereka mampu mengubah kemaksiatan tersebut lalu tidak melakukannya, maka Allah akan menimpakan siksa kepada mereka sebelum mereka meninggal.” (HR. Abu Dawud dari Jarir, hadits no. 3776).
Dan menghidupkan syiar Amar Makruf Nahi Mungkar ini adalah ciri umat Islam sebagai umat terbaik, Allah Ta’ala berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Al Imran: 110)
Namun dalam prakteknya, pertama sekali mengingkari kemungkaran itu sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sebagaimana sabda Nabi:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR Muslim)
Dan juga, hendaklah ditinjau sejenak, apakah kemungkaran yang terjadi itu merupakan perkara yang jelas keharamannya dan umum diketahui kaum muslimin atau tidak, seperti zina, miras, mencuri dan sebagainya. Maka setiap orang dapat mencegah dan melarangnya, dan sesuai kemampuan tentunya.
Namun, jika kemungkaran yang terjadi itu termasuk perkara yang pelik dan masih diperselisihkan Ulama misalnya, maka hendaklah sedikit menahan diri dan memberitahukan kepada sosok yang berilmu agar turun tangan. Ini dilakukan agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksanaan sehingga menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, misalnya permusuhan dan konflik antar golongan.
Berkata Imam Annawawi Rahimahullah:
وقال الإمام النووي رحمه الله: “فإن كان من الواجبات الظاهرة أو المحرمات المشهورة، كالصلاة والصيام والزنا والخمر ونحوها فكل المسلمين علماء بها، وإن كان من دقائق الأفعال والأقوال ومما يتعلق بالاجتهاد لم يكن للعوام مدخل فيه ولا لهم إنكاره بل ذلك للعلماء
“Maka adapun jika itu termasuk (meninggalkan) kewajiban yang jelas ataupun (melakukan) keharaman yang diketahui bersama, seperti shalat, puasa, zina, khamr dan seterusnya, maka seluruh kaum muslimin sudah mengetahuinya (bisa mengingkarinya). Adapun jika itu adalah perkataan maupun perbuatan yang sifatnya detail, dan yang terkait dengan ijtihad, maka orang awam tidak ada bagian disitu, mereka tidak bisa serta merta mengingkari, karena itu adalah bagian Ulama”. (Syarh Sahih Muslim, hlm 213)
Untuk itu, semoga semangat dan kegigihan kita dalam beramar makruf nahi munkar juga teriringi dengan ilmu dan kebijaksanaan. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menaungi kita dengan taufiknya.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
❇️ Yuk Donasi Paket Berbuka Puasa Bersama ❇️
Ramadhan 1442 H / 2021 M
📈 TARGET 5000 PORSI
💵 ANGGARAN 1 Porsi Rp 20.000
🔁 Salurkan Donasi Terbaik Anda Melalui
➡ Bank Mandiri Syariah
➡ Kode Bank 451
➡ No Rek 711-330-720-4
➡ A.N : Yayasan Al-Hisbah Bogor
Konfirmasi Transfer via Whatsapp : wa.me/6285798104136
Info Lebih Lanjut 👉 Klik Disini