Tidak Selayaknya Mereka Membunuh Orang Itu

Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- meriwayatkan bahwa seorang lelaki mengalami junub pada musim dingin. Lalu, ia bertanya (kepada orang-orang). Maka, ia pun diperintahkan untuk (tetap melakukan) mandi junub. Lalu, ia pun kemudian mandi. (Selepas mandi), ternyata ia meninggal dunia. Lalu, peristiwa itu disampaikan kepada Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam-. Maka, beliau berujar :

مَا لَهُمْ قَتَلُوْهُ قَتَلَهُمُ اللهُ – ثَلَاثًا – قَدْ جَعَلَ اللهُ الصَّعِيْدَ – أَوْ التَّيَمُّمَ – طَهُوْرًا

Mereka tidak selayaknya membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka-3 kali-, sungguh Allah telah menjadikan  sha’id (permukaan bumi berupa tanah dan yang lainnya) – atau tayammum- sebagai sarana untuk bersuci.

(HR. Ibnu Khuzaemah. Diriwayatkan juga oleh al-Hakim di dalam al-Mustadrak, 1/165, al-Baihaqiy di dalam Sunannya al-Kubra, 1/226-227; Daruquthniy di dalam Sunannya,1/

Hadis ini dilemahkan sanadnya oleh al-Albani, karena seorang perowi yang bernama al-Walid bin Ubaidillah, Daruquthni melemahkan perowi ini. Namun demikian, Syaikh al-Albani menghasankan hadis ini karena diriwayatkan dengan beberapa jalur periwayatan. Lihat, ta’liq al-Albani terhadap Shahih Ibni Khuzaemah, 1/138)

Ihtisab di dalam Hadis

Di dalam hadis di atas terdapat banyak faedah dan pelajaran yang dapat dipetik yang terkait dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar, di antaranya yang terangkum dalam  beberapa poin berikut ini :

1. Diantara sifat seorang muhtasib
(orang yang beramar ma’ruf nahi munkar) adalah memahami persoalan agama secara mendalam.

2. Pentingnya seorang muhtasib merujuk kepada ahli ilmu terkait dengan hal yang belum jelas atasnya.

3. Beramar ma’ruf nahi munkar terhadap orang yang memberikan fatwa tanpa ilmu.

4. Termasuk sifat yang hendaknya tersemat pada seorang muhtasib adalah mengetahui perkara-perkara yang membawa maslahat dan madharat dan membandingkan antara keduanya.

5. Termasuk sifat yang hendaknya tersemat pula pada seorang muhtasib adalah memberikan kemudahan dan meninggalkan hal yang akan memberatkan orang yang diajak kepada kabaikan.

Penjelasan :

Diantara sifat seorang muhtasib (orang yang beramar ma’ruf nahi munkar) adalah memahami persoalan agama secara mendalam

Wajib atas seorang muhtasib untuk menghiasi diri dengan ilmu syar’i. Karena dengan ilmu syar’i akan diketahui perkara yang ma’ruf yang ditinggalkan, sehingga dapat memerintahkan orang lain untuk mengerjakannya. Dan dengan ilmu syar’iy itu pula diketahui sesuatu yang mungkar yang tengah dilakukan, sehingga ia dapat mencegah pelakunya, agar ia meninggalkan kemunkaran yang tengah dilakukannya.

Di dalam hadis ini kita dapati bahwa orang yang memerintahkan temannya untuk mandi junub pada malam yang sedemikian dingin itu menjadi sebab kematian temannya tersebut. Perintahnya ini disebabkan karena kebodohannya dan kurangnya pemahaman secara mendalam pada dirinya tentang syariat Islam yang toleran. Maka, yang terjadi adalah lebih banyak menimbulkan kerusakan ketimbang kemaslahatan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “ amalnya-yakni, seorang muhtasib (orang yang mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar)- bukan merupakan amal shaleh bila tidak dibangun di atas ilmu dan pemahaman yang mendalam sebagaimana kata Umar bin Abdul Aziz-semoga Allah merahmatinya-“ barangsiapa beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka yang menimbulkan kerusakan lebih banyak ketimbng yang mendatangkan kemaslahatan. oleh karena itu, wajib mengilmui tentang perkara yang ma’ruf dan yang munkar, dan membedakan antara keduanya, dan demikian pula semestinya mengilmui tentang keadaan orang-orang yang diperintahkan (untuk mengerjakan kebaikan) dan orang-orang yang yang dilarang (dari melakukan perbuatan munkar) (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qasim, 28/135)

Pentingnya seorang muhtasib merujuk kepada ahli ilmu terkait dengan hal yang belum diketahuinya.

Sungguh, seorang muhtasib hendaknya merujuk kepada para ahli ilmu, tidak tergesa-gesa di dalam menghukumi terhadap beragam perkara tanpa ilmu. Allah telah berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (Qs. An-Nahl : 43) .

Telah datang dalam sebagian riwayat hadis bab ini bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- mengingkari mereka  atas tindakan mereka enggan bertanya terlebih dahulu ketika mereka belum mengetahuinya.

Dalam riwayat Abu Dawud dari Sahabat Jabir –semoga Allah meridhainya-, ia berkata, ketika kami tengah keluar untuk safar, ada seorang lelaki di antara kami yang terkena batu yang mengakibatkan luka pada kepalanya. Kemudian, (kala tidur) laki-laki itu mengalami mimpi basah. Maka, (setelah bangun) ia segera bertanya kepada teman-temannya, seraya berkata, apakah kalian mendapati keadaanku membolehkan untuk mengambil rukhshoh bertayammum? mereka pun kemudian menjawab, “kami tidak mendapati keringanan bagimu untuk bertayamum, sementara engkau mampu untuk menggunakan air. Maka, lelaki tersebut pun mandi namun kemudian ia meninggal dunia. Lalu, kala kami datang kepada Nabi, kejadian tersebut dikabarkan kepada beliau, beliau justru mengatakan, “ mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa mereka enggan bertanya kala mereka belum mengetahui, karena sesungguhnya obat ketidaktahuan itu adalah bertanya. Sejatinya, cukup bagi orang tersebut untuk bertayamum, ia membalutkan kain pada luka di kepalanya, kemudian mengusapnya dan membasuhkan air ke seluruh tubuhnya  (HR. Abu Dawud, 1/172, hadis no. 336)

Beramar ma’ruf nahi munkar terhadap orang yang memberikan fatwa tanpa ilmu

Sungguh, Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- telah melakukan pengingkaran dengan keras terhadap para sahabatnya yang memerintahkan teman mereka untuk tetap melakukan mandi (junub), secara berujar : “Mereka tidak selayaknya membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka-3 kali-. “ padahal perintah mereka kepada temannya tersebut untuk mandi terdapat kemaslahatan, namun kerusakan yang diduga bakal timbul –dalam kasus ini- jauh lebih besar, dan benarlah, bahwa kemudian lelaki tersebut meninggal dunia. Hal demikian itu disebabkan karena ijtihad yang salah. Seharusnya yang dilakukan adalah hendaknya mereka bertanya saat mereka tidak mengetahui tentang hukum, Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Mengapa mereka enggan bertanya kala mereka belum mengetahui, karena sesungguhnya obat ketidaktahuan itu adalah bertanya”. Oleh kerenanya, maka sungguh seorang muhtasib hendaknya memiliki perhatian terhadap masalah ini, dan hendaknya berhati-hati dalam persoalan memberikan fatwa. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya (Qs. Al-Isra : 36).

Berdasarkan ini, maka hendaklah ia mengingkari orang yang mengeluarkan fatwa dan mengemukakan hukum-hukum syar’i tanpa ilmu. Dan tidak mengapa orang yang demikian ini keadaannya diingkari dengan ungkapan kata yang keras. Allah berfirman,

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung (Qs. An-Nahl : 116)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy –semoga Allah meridhainya- mengatakan, yakni, janganlah kalian mengharamkan dan menghalalkan (sesuatu) dari pihak diri kalian sendiri secara dusta dan mengadakan kebohongan terhadap Allah serta mengada-adakan sebagian perkataan atas nama-Nya.  (Taisir al-Kariimi ar-Rahman Fii Tafsiiri al-Kalami al-Mannan, Ibnu Sa’diy, hal. 451)

Termasuk sifat yang hendaknya tersemat pada seorang muhtasib adalah mengetahui perkara-perkara yang membawa maslahat dan madharat dan membandingkan antara keduanya

Seorang muhtasib wajib untuk menghiasi dirinya dengan ilmu syar’i, terkhusus ilmu tentang kemaslahatan dan kerusakan, menilainya dan membandingkannya. Hal demikian itu karena sedemikian pentingnya masalah ini dalam bidang amar ma’ruf nahi munkar. Melalui inilah ia akan mampu untuk menimbang antara hal yang akan membawa kepada maslahatan dan hal yang akan membawa kepada kerusakan. Maka, diprioritaskan hal-hal yang akan mendatangkan maslahat dan ditepis segala hal yang akan mendatangkan kerusakan. Hal ini merupakan perkara yang akan membantu untuk menyampaikan kepada maksud dan tujuan dari dilakukannya amar ma’ruf nahi munkar demikian pula membantu orang untuk mengambil faedahnya. (al-Ihtisab wa Shifat al-Muhtasibin, Abdullah al-Muthawwa’, hal. 132)

Di dalam hadis ini yang nampak bahwa kerusakan yang akan timbul jauh lebih kuat daripada kemaslahatan yang akan didapatkan,  maka dari itulah seorang muhtasib sebelum melakukan upaya amar ma’ruf nahi munkar terlebih dahulu menimbang dan menilai sisi masalah dan madharat yang dimungkan akan timbul.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “sesungguhnya perintah dan larangan, bilamana terkandung padanya diperolehnya kemaslahan dan tertolaknya kerusakan maka dilihat perkara yang boleh jadi menjadi penghalang (dilakukannya hal tersebut), jika kemaslahatan yang diharapkan sangat kecil pelung untuk didapatkan atau tidak ada sama sekali, atau justru didapatkannya kerusakanlah yang jauh lebih banyak. Maka, hal tersebut tidaklah diperintahkan untuk dilakukan. Bahkan, menjadi haram bilamana ternyata kerusakannya jauh lebih banyak ketimbang kemaslahannya (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qasim, 28/129)

Syariat Islam sangat memperhatikan urusan maslahat dan madharat dan sedemikian menganjurkan untuk betul-betul dapat diwujudkan secara nyata. Demikian pula syariat islam juga sedemikian menganjurkan untuk menolak segala bentuk kerusakan dan meminimalisirnya. Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “ tidak boleh membahayakan (diri) dan tidak boleh pula menimbulkan bahaya (pada orang lain)” (HR. Ibnu Majah, 3/106 hadis no. 2340, dishahihkan oleh al-Albani. Lihat, Shahih al-jami’, 2/1249)

Termasuk sifat yang hendaknya tersemat pula pada seorang muhtasib adalah memberikan kemudahan dan meninggalkan hal yang akan memberatkan orang yang diajak kepada kabaikan

Sesungguhnya agama Islam merupakan agama yang mudah, hal-hal yang menjadi maksud-maksudnya adalah berkisar pada kemaslahatan dan hal-hal yang akan mengantarakan kepada tercapainya kemaslahatan tersebut. Hardikan terhadap segala upaya kerusakan dan hal-hal yang berpotensi menimbulkan atau menjadi sebab timbulnya kerusakan. Sungguh Allah telah mengutus Nabi Muhammad-shallallahu ‘alaihi wasallam- dengan membawa kemudahan, belas kasih, dan kasih sayang, Allah ta’ala berfirman,

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin (Qs. At-Taubah : 128)

Dan Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan kepada para sahabatnya untuk memberikan kemudahan dan kabar gembira, seraya mengatakan,

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

Berilah kemudahan dan jangan kalian mempersulit, berikanlah kabar gembira dan janganlah kalian menjadikan orang lari (dari kebaikan) (HR. Al-Bukhari, 1/196, hadis no. 69).

Nabi telah menjelaskan bahwa semisal keadaan shahabat tersebut seseorang dibolehkan untuk bertayamum karena khawatir akan timbulnya hal yang membahayakan dirinya. Ibnu Khuzaemah telah menyebutkan sebuah bab yang diberi judul olehnya dengan : bab rukhshah (keringanan) untuk bertayamum bagi orang yang terluka, sekalipun air (untuk berwudhu atau mandi) ada bila mana ia khawatir –bila air tersebut mengenai anggota badannnya- akan terjadi kerusakan atau jatuh sakit (Shahih Ibnu Khuzaemah, 1/138, dan lihat juga : Nailul Authar, asy-Syaukani, 1/259).

Ini merupakan bentuk memberikan kemudahan kepada ummat ini. Oleh karena itu, seorang muhtasib hendaklah meneladani imam orang-orang yang beramar ma’ruf nahi munkar dan sauri teladan mereka dalam hal tersebut.

Wallahu a’lam  

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Banyak mengambil faedah dari “ al-Ihtisab Fii Shahih Ibni Khuzaemah”, karya : Abdul Wahab bin Muhammad bin Fayi’ ‘Usairiy, hal. 49-52

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *