Perlukah Berhijab di Depan Pelayan dan Sopir?

Soal:

Apa hukum menemui pelayan dan sopir, apakah mereka termasuk dalam kategori orang-orang asing, ibuku suka menyuruhku untuk keluar menemui pelayan dan memintaku untuk memakai isyarob di atas kepalaku, apakah hal ini diperbolehkan dalam agama kita?

Jawab:

Sopir dan pembantu sama dengan laki-laki lainya, wajib berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram, dan tidak boleh membuka hijab di hadapan mereka, begitu pula berkhalwat dengan mereka, karena Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يخلون رجل بامرأة , فإن الشيطان ثالثهما “

“janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena setan yang ketiga“. Dan karena umumnya dalil yang mewajibkan berhijab dan mengharamkan memperlihatkan perhiasan dan membuka hijab kepada yang bukan mahram, dan tidak boleh taat kepada ibu atau lainya dalam berbuat sesuatu yang sifatnya bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala.

Artikel : www.hisbah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *