Tanya Jawab Seputar Fiqih Puasa

Kepada siapakah puasa diwajibkan?

Jawab : puasa diwajibkan kepada setiap muslim, berakal, baligh, mampu melaksanakannya, dalam keadaan bermukim (tidak sedang dalam perjalanan), dan bebas dari segala jenis penghalang puasa.

Sehingga orang kafir tidak berpuasa, begitu juga dengan orang gila, musafir, orang yang tidak mampu berpuasa, orang yang sakit parah, wanita hamil, dan wanita menyusui. Wallahu a’lam.

Bolehkah menetapkan bulan Ramadan dengan berpatokan kepada hisab (kalender) saja?

Jawab : tidak boleh menjadikan hisab sebagai ukuran permulaan atau akhir Bulan Ramadan sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Bin Baz, bahkan Ibnu Taimiyah mengatakan bahwasanya ulama bersepakat hal itu tidak boleh.

Apa saja yang membatalkan puasa?

Jawab : yang dapat membatalkan puasa ada delapan perkara, yaitu:

  1. Berhubungan suami istri,
  2. makan dan minum dengan sengaja,
  3. mengeluarkan air mani dalam keadaan sadar baik dengan cara bercumbu atau onani,
  4. suntikan darah,
  5. suntikan yang mengandung nutrisi bagi badan, sedangkan yang tidak mengandung nutrisi maka boleh,
  6. keluarnya darah haidh dan nifas,
  7. keluarnya darah dari tubuh dengan cara bekam atau donor darah, sedangkan jika ia keluar tanpa disengaja seperti luka dan sebagainya maka tidak mengapa,
  8. muntah dengan sengaja.

Apa saja hal-hal yang dibolehkan dan tidak membatalkan saat puasa?

Jawab : beberapa hal yang dibolehkan untuk orang yang berpuasa, diantaranya:

  1. Menelan air liur.
  2. keluar air madzi,
  3. memakai minyak wangi,
  4. memakai pasta gigi, tapi ia harus hati-hati agar tidak tertelan,
  5. meneteskan obat ke mata,
  6. mengambil sedikit darah untuk diperiksa,
  7. merasakan suatu masakan dengan ujung lidah, tapi tidak menelannya,
  8. mencium istri jika sang suami bisa mengontrol dirinya dan tidak mengeluarkan air mani.

 

Akhirnya kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, marilah kita menjadikan bulan ini sebagai ajang untuk mendidik diri menjadi lebih baik dari sebelumnya, marilah kita menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menggugurkan pahala puasa kita, sehingga kita keluar dari bulan mulia ini suci dari segala dosa serta membawa pahala yang berlipat ganda sebagai bekal kita ke akhirat nanti.

Ada beberapa hari yang dilarang untuk puasa ?

  1. Hari Idul Fithri dan Idul Adha
  2. Hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah)
  3. Puasa Hari Jum’at Secara Bersendirian artinya tanpa ada kaitan dengan puasa yang lain seperti puasa senin kamis atau puasa daud. jika seseorang terbiasa berpuasa senin kamis atau puasa daud dan bertepatan pada hari jum’at maka diperbolehkan.
  4. Berpuasa pada Hari Syak (Yang Meragukan) yaitu mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.
  5. Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)

Diterjemahkan secara bebas dengan tambahan dari sumber :

www.islamselect.net/mat/22752 

https://muslim.or.id/17917-hari-hari-terlarang-puasa.html

Penerjemah : Arinal Haq

Artikel : www.hisbah.net

3 Komentar

  1. Maaf mau tanya apakah melanggar lalu lintas misalnya nerobos lampu merah, lawan arah dll itu puasanya batal??
    dan untuk angkot yg suka ngetem bikin macet jalanan itu puasanya batal juga??.. terima kasih

  2. bagaimana hukumnya memberi makan tiap hari siang hari kepada yang tidak berpuasa?
    sedangkan yg diberi makan sudah dewasa

    1. Author

      Alasannya dia tidak berpuasa kenapa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *