Shalat Tathawwu’ sah dilakukan dengan duduk meski mampu berdiri. Imam an Nawawi رَحِمَهُ اللهُ menyatakan, “Demikianlah ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Demikian pula sah menjalankan sebagian shalat tathawwu’ dengan berdiri dan sebagian lagi dengan duduk. Adapun shalat wajib, maka berdiri adalah rukun di dalamnya. Orang yang tidak berdiri padahal ia mampu,Read More →