Tanya: Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama’ah di rumah tersebut? Jawab: Boleh bagi wanita untuk shalat jenazah, baik diselenggarakan di masjid bersama orang-orang lain atau dikerjakan di rumah orang yang kematian, karena pada dasarnya wanita tidak dilarangRead More →