Dalam syariat Islam suatu kewajiban (taklif) diwajibkan kepada seorang muslim sesuai kemampuannya. Orang yang mampu untuk shalat fardhu berdiri ia wajib berdiri, namun jika tidak mampu ia boleh sambil duduk, dan jika tidak mampu duduk ia boleh dengan berbaring, bahkan jika ia tidak mampu kecuali hanya dengan hatinya saja sepertiRead More →