Termasuk bentuk Nahi Munkar terhadap khamr dan peminumnya adalah tidak bermanis-manis wajah di depannya, untuk menunjukkan bahwa mereka itu salah dan harus menyadarinya kemudian bertaubat.   Begitu pula jika dia sakit, walaupun. عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال : لا تعودوا شراب الخمر إذا مرضواRead More →

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-yang menciptakan seluruh makhlukNya dan Dia Maha mengetahui terhadap seluruh makhlukNya. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-mengetahui segala perkara yang membawa kebaikan bagi makhluk, dan segala perkara yang membawa keburukan. Dengan kasih sayang-Nya, Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan. Termasuk keburukan yang dilarang oleh Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- adalah minum khamar. Khamar adalah seluruhRead More →

2.2.2.3 Hasil Jual Beli Barang yang Diharamkan Allah sebagai pencipta alam semesta, Dia saja yang berhak menghalalkan dan mengharamkan benda apa saja yang Dia kehendaki. Bila Allah mengharamkan suatu benda, berarti benda itu tidak memiliki nilai tukar. Jika ditukar dengan uang, sungguh orang yang menerima uang dan memberikan benda haramRead More →

(Imam al-Bukhari berkata) : حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا. Telah menceritakan kepada kami ‘Imran bin Maisarah, ia berkata, telah menceritakan kepadaRead More →

Utsman-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ –berkata : Jauhilah oleh kalian Khamer, induk kejelekan. Dulu, ada seorang lelaki dari kalangan umat sebelum kalian yang gemar beribadah dan menjauhkan diri dari manusia, lalu seorang wanita menjatuhkannya ke dalam kenistaan. Wanita tersebut mengutus pembantunya untuk menemui lelaki tersebut, seraya mengatakan bahwa saya ingin mengundangmu untukRead More →

Khamr adalah sebutan untuk setiap zat yang memabukkan, terutama dari minuman, yaitu minuman keras. Dan Khamr telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam banyak dalil, seperti firman Allah Ta’ala berikut: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman,Read More →

Perbedaan pendapat para ulama tentang hukum najis atau tidaknya khamar jangan disalah-pahami bahwa boleh hukumnya memproduksi khamar, memperjual-belikan, dan mengonsumsinya. Bahkan, para ulama sepakat bahwa memproduksi, menjual belikan dan mengonsumsi khamar hukumnya haram. Dalil-dalil pendapat ini di antaranya, adalah : Firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُRead More →

Khamar adalah minuman yang memabukkan terbuat dari perasan anggur yang telah difermentasikan, atau dari air apa saja yang memabukkan. Para ulama sepakat bahwa khamar haram diminum, namun mereka berbeda pendapat tentang hukum kesucian zatnya, apakah termasuk najis ataukah tidak ? Pendapat pertama : Semua para ulama dalam madzhab Hanafi, Maliki,Read More →

Ketika seseorang mengaku sebagai seorang muslim, sepatutnya dia bertakwa kepada Allah Ta’ala. Konsekuensi dari keimanannya adalah menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dan menjauhi apa-apa yang dilarang keduanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ   “ApaRead More →

Khamr atau minuman keras setelah membuat peminumnya mabuk, juga akan menyebabkan ketergantungan atau candu, sehingga tidak bisa untuk tidak meminumnya. Jika peminumnya seorang muslim, maka jelas dia telah terjerumus ke dalam dosa yang sangat besar, karena Allah Ta’ala telah mengharamkan khamr dalam firman-Nya: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُRead More →

Pertanyaan : Seorang lelaki meminum khamar dengan alasan bahwasanya minuman tersebut merupakan unsur asupan bagi darah dalam tubuh seseorang-menurut sangkaannya-, dan minuman tersebut tidak membuatnya mabuk, dan ia pun mengerjakan shalat, maka apa hukum shalatnya tersebut ? dan apa pula hukum apa yang dilakukan orang tersebut ? Semoga Allah membalasRead More →

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  [المائدة : 90] “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatRead More →