Campur-baur Lawan Jenis Kok Dilarang, Apa Rahasianya?
2015-09-17
Yang dimaksud di sini adalah bercampur-baurnya antara lawan jenis; laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di satu tempat tanpa mengindahkan adab-adab syar’i. Padahal, syariat kita melarang terjadinya ikhtilath tersebut. Banyak sekali dalil yang mengindikasikan hal itu. Bila dalil-dalil itu sudah jelas, valid dan dapat dipertanggung-jawabkan, maka sikap seorang muslim yangRead More →