Ketika seseorang mengaku sebagai seorang muslim, sepatutnya dia bertakwa kepada Allah Ta’ala. Konsekuensi dari keimanannya adalah menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dan menjauhi apa-apa yang dilarang keduanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ   “ApaRead More →

Khamr atau minuman keras setelah membuat peminumnya mabuk, juga akan menyebabkan ketergantungan atau candu, sehingga tidak bisa untuk tidak meminumnya. Jika peminumnya seorang muslim, maka jelas dia telah terjerumus ke dalam dosa yang sangat besar, karena Allah Ta’ala telah mengharamkan khamr dalam firman-Nya: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُRead More →

Pertanyaan : Seorang lelaki meminum khamar dengan alasan bahwasanya minuman tersebut merupakan unsur asupan bagi darah dalam tubuh seseorang-menurut sangkaannya-, dan minuman tersebut tidak membuatnya mabuk, dan ia pun mengerjakan shalat, maka apa hukum shalatnya tersebut ? dan apa pula hukum apa yang dilakukan orang tersebut ? Semoga Allah membalasRead More →

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  [المائدة : 90] “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatRead More →