Jika pada artikel sebelumnya kita telah mengulas seputar kepatutan dan aturan interaksi antar akhwat dengan lawan jenisnya, maka pada artikel yang berikut ini kita akan mengupas permasalahan kita melalui point-point berikut: 1 – OJEK ADALAH SARANA Dengan pemilihan judul diatas bukan bermakna bahwa nantinya hukum yang dihasilkan itu terkait hukumRead More →

Sejumlah kajian dan penelitian kemanusiaan yang dilakukan berbagai peneliti di Eropa dan Amerika Serikat membuktikan bahwa kecerdasan akal siswa atau siswi terpengaruh secara negatif di ruangan belajar yang bercampur (baca: Ikhtilath). Sebagian penelitian itu menunjukkan, para pemudi memberikan hasil belajar yang lebih baik pada program-program di lingkungan khusus wanita (terpisahRead More →

Yang dimaksud di sini adalah bercampur-baurnya antara lawan jenis; laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di satu tempat tanpa mengindahkan adab-adab syar’i. Padahal, syariat kita melarang terjadinya ikhtilath tersebut. Banyak sekali dalil yang mengindikasikan hal itu. Bila dalil-dalil itu sudah jelas, valid dan dapat dipertanggung-jawabkan, maka sikap seorang muslim yangRead More →