Menurut syara’, diwajibkan bagi semua wanita yang beriman untuk memakai hijab syar’i yang menutupi seluruh tubuh, termasuk muka dan kedua telapak tangan, serta menutupi seluruh perhiasan yang dipakainya, dari penglihatan laki-laki lain (ajnabi). Hal itu didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an, hadits dan ijma’ amali dari para istri kaum mukminin, mulai dariRead More →

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كأذْنَابِ البَقَر، يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كأَسْنِمَةِ البُخْتِ المَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الجنَّةَ ولاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذا “Dua orang dari penghuni neraka yangRead More →

Pertanyaan : Apa hukumnya orang yang mengolok-olok wanita yang ingin mengenakan hijab syar’i dengan menutupi kepala dan wajahnya? Jawab : Barang siapa mengolok-olok muslim laki-laki atau perempuan karena keteguhannya memegang syari’at Islam, maka dengan olokannya atau hinaannya tersebut bisa mengeluarkan ia dari agamanya, baik dalam permasalahan hijab yang syar’i ataupunRead More →

Makna hijab secara umum adalah al-man’u (mencegah) dan as-satru (menutupi). Ia diwajibkan atas semua orang muslim baik laki-laki maupun perempuan. Laki-laki beserta laki-laki lainnya, perempuan bersama perempuan lainnya dan salah satu di antara keduanya dengan yang lainnya. Masing-masing dengan apa-apa yang sesuai dengan fitrahnya, wataknya dan tugas-tugas hidup yang telahRead More →

Dalil pertama : Allah berfirman : وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ “Dan wanita (Zulaiha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya perkata, “MarilahRead More →

Soal : Apa hukum memakai baju ketat bagi wanita di hadapan mahramnya? Jawab : Mengenakan baju ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan menimbulkan fitnah itu haram hukumnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌRead More →

Hijab adalah isim mashdar yang secara bahasa mempunyai arti as-satru (menutupi), al-hailûlah (menghalangi) dan al-man’u (mencegah). Sedangkan menurut syara’, ia berarti penutupan seorang wanita atas seluruh tubuh dan perhiasannya, dengan sesuatu yang bisa mencegah orang laki-laki lain dapat melihat bagian dari tubuh dan perhiasan yang dipakainya. Dan, itu bisa dilakukannyaRead More →

Pertanyaan : Tampak pada akhir-akhir ini penampilan wanita dengan menggunakan pakaian serba ketat dan mini dengan alasan bahwa pakaian tersebut hanya dikenakan di hadapan wanita saja, pakaian tersebut sangat ketat hingga menampakkan anggota tubuh seperti bagian dada, punggung atau menampakkan bagian bawah tubuh seperti lutut dan yang lain, bagaimana hukumRead More →

Soal : Apakah hadits, “Hendaklah kalian (lelaki) tidak masuk kepada para wanita” dapat diambil kesimpulan hukum darinya akan kewajiban hijab? Jawab : Ya, dari hadis tersebut dapat diambil faedah wajibnya berhijab bagi para wanita. Al-‘Allamah asy-Syinqithi berkata, Dalam hadits shahih ini, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara jelas memberi peringatan secaraRead More →

Pertanyaan : Apakah firman Allah ta’ala, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab : 53) khusus berlaku hanya bagi ummahatul mukminin (istri-istri Nabi)? Jawab : Sesungguhnya perintah untuk berhijab dalam ayat ini tidak berlakuRead More →