Al-Qur’an melarang seseorang menikahi wanita pezina yang belum berhenti dari kebiasaan berzinanya, demikian juga menikahkan wanita dengan laki-laki yang belum berhenti dari kebiasaan berzinanya. Pernyataan di atas merupakan salah satu penafsiran dari firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى : الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْRead More →