Agama Yahudi menerapkan hukuman berat bagi pelaku zina, berupa hukuman fisik dan moral. Hukuman Fisik Taurat telah menetapkan hukuman berat bagi pelaku zina, yaitu : dibunuh, dibakar, atau dirajam dengan batu. Adapun hukuman bunuh disebutkan dalam Imamat: “Bila seorang laki-laki berzina dengan istri orang lain, yakni berzina dengan istri sesamanyaRead More →

Pertanyaan : Seorang imam menulis jimat-jimat yang berisi cinta, penguasaan istri atas suaminya, dan memisahkan di antara keduanya, apakah ini termasuk sihir? Berilah kami fatwa! Terima kasih. Jawaban : Orang yang menulis tulisan sejenis ini, yang menulis suatu tulisan agar dengannya suami-istri saling mencintai, atau memisahkan di antara suami-istri yangRead More →

Soal : Apa pendapat syaikh yang mulia tentang seseorang yang menuduh istrinya berzina sementara istrinya tersebut berlepas diri dari perbuatan tersebut. Tudahan tersebut dilontarkannya hanya karena ia tidak melihat darah (pada liang vaginanya) di malam pengantin (saat ia menggaulinya). Sang istri hidup bersama dengan sang suami dalam keadaan tersiksa karenaRead More →

Soal : Kalau seandainya seorang lelaki menikahi seorang wanita dengan akad pernikahan yang rusak, semisal ia menikahi seorang wanita tanpa wali, sementara lelaki tersebut tahu keharaman hal tersebut, maka apa hukum syariat bagi si lelaki tersebut? Jawab : Hukumnya, bahwasanya si lelaki tersebut berzina, bila mana ia tahu dan berkeyakinanRead More →

Soal : Apa hukum seorang lelaki mencium seorang wanita dan melakukan segala hal dengannya selain zina. Dan, apa kafarat hal tersebut ? Sebagaimana pula kami berharap kepada syaikh kiranya berkenan memberikan arahan dan bimbingan kepada kami tentang buku-buku yang terkait persoalan tersebut, karena banyak dari kalangan pemuda di kampung kamiRead More →

Soal : Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Dari Suria, Ummu ‘Ala, berkata di dalam pertanyaannya berikut ini, ‘Apa yang dimaksud dengan hadis berikut ini. Nabi ﷺ bersabda لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina sementaraRead More →

Bahasan kali ini adalah tentang orang yang meninggalkan suatu ibadah yang waktu pelaksanaannya telah ditentukan hingga keluar dari waktu yang telah ditentukan tersebut tanpa ada udzur yang bisa diterima. Misalnya, orang yang meninggalkan shalat dan puasa. Lalu ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya tersebut. Bila demikian adanya, lantas hal-hal apakahRead More →

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan semoga Allah menjaganya ditanya : Orang yang puasa Qadha (mengganti puasa wajib), apakah boleh baginya untuk memutus puasanya ? Bagaimana pula dengan puasa sunnah ? Syaikh menjawab : Seseorang yang telah meniatkan untuk puasa Qadha, dan ia pun telah masuk melakukan puasa tersebut, makaRead More →

Pertanyaan : Apakah boleh berpuasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha puasa Ramadhan? Jawab : Para ulama berselisih pendapat mengenai hal tersebut. Yang benar; bahwa yang disyariatkan adalah mendahulukan qadha puasa Ramadhan atas puasa 6 hari Syawwal dan puasa sunnah lainnya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّاRead More →

Pertanyaan : Apakah boleh bagi seseorang untuk berpuasa Syawwal pada hari-hari yang ia suka; ataukah puasa ini punya waktu-waktu tertentu? Dan apabila ia berpuasa Syawwal, apakah itu menjadi kewajiban atasnya? Jawab : Telah shahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِRead More →

(3768) Penanya berkata : Mengapa Allah ﷻ mengkhususkan puasa dengan firmannya اَلصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ Puasa itu untukku dan Akulah yang akan membalasnya?   Beliau رحمه الله menjawab: Hadis ini adalah hadis Qudsi, Nabi ﷺ meriwayatkan dari Rabbnya, Allah berfirman di dalamnya كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصَّوْمَRead More →