Berbeda dengan gharar yang dibolehkan dengam nisbah sedikit, riba dayn tetap diharamkan walaupun jumlahnya hanya sedikit. Tidak ada keringanan sedikitpun dalam jumlah riba, hukumnya haram sekalipun kecil. Imam Malik berkata, “Adapun riba, selamanya wajib dikembalikan dan tidak dibolehkan baik banyak maupun sedikit (Lihat, Al Baji, al-Muntaqa Syarah al-Muwatha‘, jilid V,Read More →