Jika seorang wanita melaksanakan shalat bersama kaum lelaki yang bukan mahromnya, maka ia harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Demikian menurut pendapat Jumhur ulama (Lihat Majmu’ Fatawa, 22/113-120) Jika ada bagian yang terlihat –padahal bagian itu wajib ditutup- ketika ia berjama’ah dengan orang yang bukan mahramnya,Read More →