Tafsir Ayat Tentang Puasa 2

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)

Saudaraku kaum muslimin di mana saja anda berada…semoga Alloh merahamti kita

Setelah Alloh ta’ala memberitakan bahwa puasa di bulan romadhan adalah wajib bagi kita orang-orang yang beriman, sebagaimana ia diwajibkan pula kepada orang-orang sebelum kita, kemudian Alloh menasehatkan kepada kita agar kita bertakwa kepadanya. Setelah itu, Alloh ta’ala berfirman,

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)

Dalam ayat yang mulia ini Alloh menghabarkan bahwa puasa yang kita lakukan itu “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu” (أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ), Yakni : hari-hari di bulan romadhan saja yang jumlahnya hanya 29 hari atau 30 hari. Ini mengisyaratkan akan adanya kasih sayang Alloh ta’ala kepada kita sebagai hamba yang beriman kepadaNya. karena, jumlah bilangan hari tersebut tidaklah banyak sehingga tidak memberatkan. Bisa dibayangkan bila seandainya Alloh mewajibkan kepada kita puasa sepanjang hari selama setahun misalnya, maka tentu hal ini memberatkan kita karena kita berpuasa untuk hari yang cukup lama. Maka, kita memuji Alloh ta’ala atas nikmatNya berupa kasih sayangNya kepada kita.

Kemudian, Alloh ta’ala berfirman,  فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ   (Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain)

Ayat ini menggambarkan bentuk kasih sayang Alloh ta’ala yang lainnya, yaitu bahwa orang yang dalam keadaan sakit yang puasa terasa berat baginya atau yang tengah bepergian keduanya diberi keringanan untuk tidak berpuasa, namun keduanya wajib mengqodho (mengganti puasa yang ditinggalkannya) pada hari yang lainnya. Ini satu sisi, sisi yang lainnya bahwa dalam mengganti puasa yang ditinggalkannya, diberikan waktu yang cukup lama kepadanya, yaitu 11 bulan, tidak diharuskan kepadanya agar dia melakukannya setelah tanggal 1 syawwal  secara langsung, namun dia diberi kelonggaran waktu, kapan saja bila ia telah mendaptkan kemudahan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya, sepenjang belum masuk ke bulan romadhan berikutnya.

Kemudian, Alloh ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin),

Yakni : barangsiapa yang terasa berat untuk berpuasa seperti orang yang telah berusia senja dan orang yang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa, mereka cukup membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya tersebut, yaitu dengan memberi makan kepada seornag miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkannya, ia boleh melakukannya setiap hari puasa yang ditinggalkannya, boleh pula mengakhirkannya di akhir bulan romadhan, ia boleh mengirimkan fidyahnya tersebut kepada orang-orang miskin, oleh pula dia mengundang mereka ke rumahnya, lalu ia memberikan jamuan makanan kepada mereka. Adapun kadarnya masig-masih orang adalah 1,5 sho’.  Namun, bila lebih dari itu, maka tidak mengapa. Oleh kerena itu, Alloh ta’ala kemudian berfirman,   فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, yakni : maka barang siapa menambah kadar dalam pemberian makan yang dia berikan kepada orang miskin sebagai ganti puasa yang ditinggalkannya dengan kerelaan hatinya, maka hal itu lebih baik baginya.

Kedian, Alloh mengahabarkan, وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui, yakni : puasa kalian adalah lebih baik bagi kalian – beserta adanya beban- daripada kalian memberikan fidyah, jika kalian mengetahui keutamaan yang besar di sisi Alloh ta’ala yang ada pada puasa. Wallohu a’lam

Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada nabi kita Muhammad, beserta para sahabat dan pengikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *