Pada edisi sebelumnya, kita telah membahas firman Allah Ta’ala,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
Maka berikut ini adalah kelanjutannya, selanjutnya Allah tabaraka wata’ala berfirman,
هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
“…Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).”
Firman Allah tabaraka wata’ala ini, merupakan pujian terhadap Al-Qur’an yang Allah turunkan sebagai petunjuk bagi hati para hamba-Nya yang beriman dengannya, membenarkannya dan mengikutinya. Firmannya, {
وَبَيِّنَاتٍ
} yakni: dan dalil-dalil dan hujjah (argumentasi yang nyata, jelas lagi terang bagi orang yang mampu memahaminya, mentadaburinya yang menunjukan benarnya apa yang datang dengannya berupa petunjuk yang menafikan kesesatan, berupa bimbingan atau arahan kepada jalan yang benar yang menafikan jalan yang sesat, membedakan antara yang haq (benar) dan batil (salah), antara halal dan haram).
Selanjutnya Allah ta’ala berfirman,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“…karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”
Ini merupakan pewajiban yang bersifat muthlaq, kepada siapa saja yang menyaksikan masuknya bulan (Ramadhan) -yang mana ia tengah tidak bepergian saat masuknya bulan ramadhan, ia juga badanya sehat- agar ia berpuasa, tidak boleh tidak.
Ayat ini, me-naskh (menghapus hukum sebelumnya yang telah lalu) bolehnya bagi orang yang sehat, tidak sedang bepergian untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin setiap harinya. Tatkala, ditetapkan kewajiban puasa kembali Allah menyebutkan keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang tengah sakit dan orang yang tengah bepergian dengan syarat ia hendaknya meng-qadha (mengganti puasa yang ia tinggalkan tersebut pada hari lainnya-ed). Maka, Allah berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maknanya, dan barangsiapa yang sakit pada badannya, merasa berat untuk berpuasa atau puasa menyakitkannya. Atau, ia tengah dalam bepergian, maka ia dibolehkan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa, maka hendaklah ia menggantinya pada hari lainnya sejumlah hari yang ia tidak berpuasa tersebut tatkala ia tengah dalam bepergian. Dan, oleh karena ini, Allah berfirman,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Yakni: Allah memberikan keringanan kepada kalian berupa dibolehkan untuk tidak berpuasa saat dalam keadaan sakit dan saat seseorang dalam bepergian. Sementara bagi orang yang tidak bepergian lagi dalam keadaan sehat puasa tetap diwajibkan, merupakan bentuk kemudahan bagi kalian dan merupakan bentuk kasih sayangNya terhadap kalian.
Pembaca yang budiman….
Ayat ini menunjukkan bolehnya untuk tidak berpuasa bagi orang yang tengah sakit atau tengah dalam bepergian. Barang kali saja anda bertanya,
- Apakah sakit disini secara mutlak, walaupun tidak ada rasa berat bagi si penderita melaksanakan shiyam (puasa), ataukah sakit yang menyebabkan susah dan payahnya ia untuk melakukan shiyam (puasa), atau yang menyebabkan lambatnya kesembuhannya?
- Apakah juga kebolehan untuk tidak berpuasa bagi orang yang bepergian itu dalam kondisi apa pun?
Adapun masalah yang pertama, atau pertanyaan yang pertama, maka secara dhahir, ayat ini menunjukan pendapat kedua (yaitu: ataukah sakit yang menyebabkan susah dan payahnya ia untuk melakukan shiyam (puasa), atau yang menyebabkan lambatnya kesembuhannya) , dan inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dikarenakan tidak ada alasan untuk memperbolehkan berbuka dengan sebab sakit yang tidak berpengaruh padanya puasa, atau yang mana puasa tidak menyebabkan lambatnya proses kesembuhan. Oleh sebab itu maka sakit terbagi menjadi beberapa kondisi, yaitu:
a. Sakit yang tidak membahayakan padanya puasa, maka tidak ada keringanan bagi yang si penderita untuk tidak berpuasa
b. Sakit yang jika ia berpuasa, maka si penderita akan merasa lemah, maka puasanya pada saat itu makruh, karena tidak seharusnya ia menolak rukshah (keringan) dari Allah.
c. Sakit yang berbahaya padanya puasa, maka puasa pada kondisi ini hukumnya haram, ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Sedangkan permasalahan atau pertanyaan yang kedua, maka bagi orang yang berpergian, ia mempempunyai tiga kondisi dalam hal berpuasa:
a. Safar (bepergian) yang mana padanya shiyam tidak menyebabkan kesulitan atau kelemahan secara mutlak, yaitu kalelahan yang melebihi kelelahannya dikala berpuasa diwaktu tidak bepergian, maka pada kondisi ini shiam lebih utama, namun jika ia berbuka, maka tidak ada dosa baginya. Hal ini ditunjukan oleh hadits Abu Dardaradhiyallahu ‘anhu:
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، فِي يَوْمٍ حَارٍّ، حَتَّى يضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائمٌ، إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada salah satu perjalanan beliau, yaitu di hari yang sangat panas, sampai-sampai salah satu dari kami menaruh tangannya di atas kepalanya karena sangat panasnya hari tersebut. dan tidak ada dari kami yang berpuasa ketika itu kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Rawahah”. (HR. Bukhari)
b. Perjalanan yang mana padanya puasa menyebabkan kesulitan yang tidak terlalu berat, maka pada saat itu yang lebih baik baginya adalah tidak berpuasa, hal ini berlandaskan pada sebuah hadits: “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bepergian pada sebuah perjalanan, beliau melihat kerumunan, padanya seorang laki-laki yang dinaungi, maka beliau bertanya tentangnya, maka orang-orang berkata: “Dia seorang yang berpuasa”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah suatu kebaikan berpusa pada saat berpergian”. Pada kondisi ini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menginkari kebaikan pada puasa tersebut.
c. Perjalanan yang padanya puasa menyebabkan kesulitan yang begitu berat, maka pada kondisi ini hanya satu pilihan, yaitu berbuka. Dalil dari permasalahan ini adalah sebagaimana yang tercantum di dalam hadits shahih: “Bahwasanya Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam di suatu perjalanan, dikeluhkan kepada beliau bahwa orang-orang (yang bersama beliau) merasa kepayahan disebabkan puasa, mereka menunggu Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang akan beliau lakukan, maka setelah shalat ashar beliau meminta air, kemudian beliau minum, dan orang-orangpun melihat kepada beliau, kemudian beliau dibawa kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, dikatakan kepada beliau shallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya sebagian orang tetap berpuasa”, maka beliau bersabda: “Mereka adalah orang yang bermaksiat, mereka adalah orang yang bermaksiat”. (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadits ini puasa pada saat berpergian adalah maksiat, dan tidaklah dikatakan sebagai maksiat kecuali pada suatu yang haram, atau meninggalkan suatu yang diwajibkan.
Allohu a’lam (Abu Umair)
Sumber:
- Tafsir al Qur’an al Azhim, karya Abu al Fida Ismail bin Umar bin Katsir al Qurosyi ad Dimasyqi
- Tafsir al-Qur-an al-Karim, karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin jilid 3,
- Taisiir Kariimurrohman , karya syaikh Abdur Rahman bin Nashir as-Sa’di