Suka Sesama Jenis Itu Bukan Fitrah

Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan, maka yang dilahirkan dengan jenis kelamin tertentu maka itulah dirinya, laki-laki atau perempuan, tidak ada ciptaan yang salah seperti anggapan adanya  jiwa yang tertukar, jiwa wanita di tubuh lelaki atau sebaliknya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ ۖ

“…dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan” (QS Ali Imran: 36)

Dan firman-Nya:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. )QS Attin:4)

 

Kemudian, setiap manusia memiliki kebutuhan biologis, dan dengan pasangannya  lah hal itu tersalurkan secara halal.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. )QS Aruum: 21)

 

Adapun jika menyalurkan kebutuhan itu kepada selain pasangan halal, apalagi kepada sesama jenis, maka hal itu adalah sebuah hal yang melampaui batas.

Allah Ta’ala berfirman pada surat Al Ma’arij ayat 29-31:

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ

  1. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya

إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

  1. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ

  1. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

 

ayat ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir sebagai berikut:

أي والذين قد حفظوا فروجهم من الحرام فلا يقعون فيما نهاهم اللّه عنه من زنا ولواط، لا يقربون سوى أزواجهم التي أحلها اللّه لهم، أو ما ملكت أيمانهم من السراري، ومن تعاطى ما أحله اللّه له فلا لوم عليه ولا حرج

Artinya, “Orang-orang yang senantiasa menjaga kemaluannya (farjinya) dari perkara yang diharamkan sehingga tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah atas mereka, berupa zina dan sodomi (liwath), serta tidak berusaha mendekati perbuatan-perbuatan itu (zina dan sejenisnya) selain kepada istri-istri mereka yang telah dihalalkan oleh Allah untuk mereka, atau terhadap sesuatu yang dimiliki oleh tangan kanan mereka, seperti terhadap perempuan budak tawanan (sarary), dan orang yang nekat melakukan apa yang dihalalkan oleh Allah terhadapnya, maka tiada cela atas diri mereka dan tiada dosa,” (Tafsir Ibnu Katsir)

 

Maka, dari dalil-dalil di atas jelas lah bahwa suka sesama jenis bukan fitrah, namun itu adalah penyimpangan yang seharusnya dilawan dan diobati, bukan ditoleransi dan diberikan kesempatan.

Karena, jika logika yang sama diterapkan, maka tidak ada lagi kejahatan yang boleh dihukum dan dibina pelakunya hanya karena si pelaku merasa perbuatan benar dan dirinya ingin melakukan hal tersebut.

 

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dan seluruh kaum muslimin.

Subscribe Chanel Youtube Kami

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *