Suami Membenci Istri

Selain terjadi pada diri wanita, kebencian juga bisa muncul dalam diri suami kepada istrinya. Ironisnya, kebencian ini mendorong sebagian suami menekan dan bersikap buruk terhadap istri tanpa satu sebab (kesalahan) syar’i yang dilakukan istri. Semua ini hanya agar istri menebus dirinya dari suami, atau mengembalikan apa yang telah diberikan suami pada dirinya, baik mahar, sedekah atau hadiah. Tindakan ini jelas bertentangan dengan syariat Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-, Dia-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-telah melarang perbuatan tersebut. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ [النساء : 19]

dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata… (an-Nisa : 19)

Artinya, janganlah kalian mempergauli mereka dengan buruk supaya mereka menyerahkan semua atau sebagian apa yang telah kalian berikan kepada mereka, merelakan suatu hak mereka yang wajib kalian tunaikan atau sesuatu hal lain dengan cara memaksa dan menyakiti mereka.

Sebenarnya, dalam kondisi benci terhadap istri, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-telah memberikan arahan kepada para suami melalui sabda beliau,

« لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ ». أَوْ قَالَ « غَيْرَهُ ».

Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, sebab jika ia kurang menyukai satu perilaku pasti ia ridha terhadap (sifatnya) yang lain -atau beliau mengucapkan : selainnya-.” (HR. Muslim)

Dan, betapa indah firman Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- berikut ini :

…فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا [النساء : 19]

…kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (An-Nisa : 19)

Wallahu A’lam

 

Sumber :

Al-Mafatih Adz-Dzahabiyah li Ihtiwa Al-Musykilat Az-Zaujiyah, Nabil bin Muhammad Mahmud

Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *