Soal :

Bagaimana hukum membeli rumah dengan sistem KPR ?

Jazakumullah khairan

Jawab : 

Biasanya membeli rumah dengan sistem ini menggunakan skema riba. Karena konsepnya, pihak perbankan atau PT Pembiayaan terlebih dahulu menghutangi calon pembeli sejumlah uang lalu meminta kembalian lebih dari nominal yang dikeluarkan. Terlebih dalam KPR itu, pihak nasabah/calon pembeli diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu. Setelah membayar uang muka, barulah KPR disetujui oleh perbankan. Praktek semacam ini tentu bermasalah secara syariat, karena sejatinya status rumah itu telah menjadi milik nasabah/pembeli. Dengan demikian peran perbankan atau PT Pembiayaan hanya menghutangi semata, dan tentunya hutang tersebut mendatangkan keuntungan dan itu adalah riba.

Jika sudah terlanjur, maka ada beberapa opsi pilihan :

  1. Solusi yang paling aman adalah dinegosiasi ulang agar tidak ada riba.
  2. Jika tidak memungkinkan, maka segera dilunasi agar riba tidak berkepanjangan.
  3. Dan bila tidak memungkinkan maka saudara bisa melakukan oper kredit. Karena dengan menjual atau oper kredit kepada orang lain, maka dosa riba itu bukan lagi menjadi tanggung jawab saudara.

Solusi ketiga ini merupakan solusi darurat, dengan pertimbangan dari pada kita yang melakukan perbuatan dosa, maka lebih ringan bila orang lain yang melakukannya, terlebih jika yang membelinya adalah orang-orang kafir.

Itulah solusi dari KPR yang sudah terlanjur dilakukan. Wallahu A’lam

 

Sumber :

Majalah As-Sunnah Edisi 01/Thn XVII/Jumadil Akhir 1434 H-Mei 2013 M, hal.10

 

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *