Sihir merupakan perkara syaithaniyah dan diharamkan. Perkara itu bisa mengurangi kesempurnaan akidah atau membatalkannya, karena berbagai hal tersebut tidak terjadi kecuali dengan perkara kemusyrikan.
Sihir secara bahasa berarti sesuatu yang halus dan lembut sebabnya. Disebut sihir karena ia terjadi dengan perkara yang tersembunyi yang tidak terjangkau oleh penglihatan manusia.
Sedangkan menurut syariat sihir adalah ‘azimah, Ruqyah, buhulan (tali), ucapan, obat-obatan dan asap kemenyan. Sihir memiliki hakikat. Di antaranya ada yang mempengaruhi jiwa dan badan, sehingga membuat orang sakit, membunuh, memisahkan antara suami dengan istrinya, dan semua itu terjadi dengan taqdir kauniyah Allah Subhanahu waTa’ala. Ia adalah perbuatan setan. Dan sebagian besar dari padanya tidak dapat diperoleh kecuali melalui syirik dan mendekatkan diri kepada ruh-ruh jahat dengan sesuatu yang disenanginya, serta mendapatkan pelayanan (khidmah)nya dengan menyekutukannya kepada Allah Subhanahu waTa’ala. Karena itu pembawa Syariat menyebutkan bersama dengan syirik. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasalam bersabda,
اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ، قَالُوْا: وَمَا هِيَ.. قَالَ: الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّيْ يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ.
“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran.” Para sahabat bertanya, “Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu syirik kepada Allah Subhanahu waTa’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah Subhanahu waTa’ala kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu tentangnya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sihir masuk dalam syirik dari dua sisi:
Pertama,
karena di dalamnya terdapat permintaan pelayanan (istikhdam) dari setan-setan serta ketergantungan dan kedekatan dengan mereka melalui sesuatu yang mereka cintai agar setan-setan itu memberikan pelayanan kepada tukang sihir. Dan sihir itu sendiri adalah dari ajaran setan. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
Artinya:
“Tetapi setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al-Baqarah: 102).
Kedua,
di dalamnya terdapat pengakuan mengetahui ilmu ghaib dan pengakuan berserikat dengan Allah Subhanahu waTa’ala dalam hal itu. Ini adalah kekufuran dan kesesatan.
Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ
Artinya:
“Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (Qs. Al-Baqarah: 102).
Jika demikian, tidak diragukan lagi bahwa sihir adalah kekufuran dan kemusyrikan yang bisa membatalkan akidah, serta orang yang melakukannya wajib dibunuh. Demikian itulah, sebagaimana para pembesar sahabat radiyallaahu anhum telah membunuh para tukang sihir.
Ironinya, pada saat ini banyak orang yang meremehkan masalah sihir dan para pelakunya. Bahkan mungkin ada yang menganggapnya sebagai salah satu jenis ilmu yang mereka bangga dengannya. Mereka memberikan motivasi kepada para pelakunya. Bahkan juga hadiah-hadiah, sehingga diadakanlah berbagai acara perayaan, pertemuan dan perlombaan untuk para tukang sihir yang dihadiri oleh ribuan penonton dan penggemar. Ini adalah suatu kebodohan dalam beragama serta menganggap remeh urusan akidah, bahkan hal itu justru memberikan dukungan kepada orang-orang yang mempermainkan akidah.
Sumber :
KITAB TAUHID 3,
Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Amar Abdullah bin Syakir