Manusia tidak lepas dari salah dan dosa, maka Allah ﷻ bukakan pintu taubat untuk menghapuskan dosa dosa mereka, dan di antara ibadah agung yang dapat menghapuskan dosa dosa adalah shalat secara umum dan shalat taubat secara khusus.
- Hukum shalat taubat
Shalat taubat hukumnya sunnah menurut kesepakatan empat madzhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah)[1] Ini juga pendapat Syaikh bin Bazz dalam Majmu’ Fatawa Wa Maqalat, 11/420-421
- Dalil disyariatkannya shalat taubat
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no.406, Abu Dawud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395, dari Abu Bakar رضي الله عنه , ia berkata:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُوْمُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصِلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ اْلآيَةَ: وَالَّذِيْنَ إِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوْا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوْا اللهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا اللهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ
Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki melakukan perbuatan dosa, kemudian ia beranjak untuk bersuci dan shalat, lalu ia meminta ampun kepada Allah kecuali Allah pasti akan mengampuninya.”
Kemudian beliau ﷺ membaca ayat ini (artinya) “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (Qs. Ali Imran : 135)”
Hukum hadis ini diperselisihkan oleh para ulama hadis karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Asma bin al-Hakam, sehingga sebagian ulama menghukumi hadis ini ‘dha’if’ (lemah) dan sebagian menghukumi hasan.
Hadis ini dihasankan al-Hafizh Ibnu Hajar, Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi 1/390, dan dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq Sunan at-Tirmidzi [2]
Bagi yang berpendapat bahwa hadis ini hasan atau shahih, maka hukum shalat taubat adalah sunnah, yang disyariatkan oleh Nabi ﷺ.
- Sifat Shalat Taubat
Sifat shalat taubat adalah dua rakaat, rukun dan kewajibannya seperti shalat sunnah lainnya. Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam al-Musnad no. 26998 dan 27546 dari Abu Darda رضي الله عنه, ia berkata:
بِئْسَ سَاعَةُ الْكَذِبِ هَذِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا شَكَّ سَهْلٌ يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَفَرَ لَهُ
Alangkah buruknya dusta saat ini, aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian dia bangun melaksanakan shalat dua rakaat atau empat rakaat (Sahl, salah seorang rawi hadis ini ragu), dia menyempurnakan dzikir dan khusyu’ pada keduanya, kemudian dia memohon ampun kepada Allah ﷻ niscaya Allah akan mengampuninya.”
Hadis ini dihukumi hasan oleh para pentahqiq kitab Musnad imam Ahmad, disetujui oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth. Dan juga dihasankan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib, no. 230.
- Waktu Shalat Taubat
Dianjurkan diwaktu kapan saja, meskipun di waktu waktu terlarang, karena shalat ini memiliki sebab. Dr. Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam bukunya, “Shalat at-Tathawwu”[3] menyebutkan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله memilih pendapat bahwa shalat sunnah taubat tersebut boleh dilakukan termasuk dalam waktu terlarang. Karena taubat itu wajib dilakukan secara langsung. Sang pelaku terus terbebani dosa hingga ia shalat dua rakaat [4]
- Hakikat Shalat adalah Taubat dan Ampunan[5]
Semua shalat yang dikerjakan seorang muslim hakikatnya adalah taubat dan ampunan, baik itu shalat wajib atau sunnah. Sebagaimana diriwayatkan imam Muslim dalam shahihnya no. 233:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَقُولُ: الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Jami’ al-Masail, 6/274-275, Istighfar dapat menghapuskan dosa dan menghilangkan adzab, sebagaimana firman Allah ﷻ:
وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
Dan tidaklah Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun (Qs. al-Anfal : 33)
Dan Nabi ﷺ senantiasa meminta ampun kepada Allah ﷻ di awal shalatnya, dalam doa istiftah sebagaimana hadis shahih dari Abu Hurairah رضي الله عنه dan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه yaitu setelah takbiratul ihram, kemudian beliau meminta ampun setelah tahmid (‘itidal) ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, meminta ampun dalam doa tasyahud sebagaimana dalam hadis Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه dan lainnya, dalam ruku’ dan sujud beliau juga meminta ampun kepada Allah, sebagaimana dalam hadis shahih dari Aisyah diriwayatkan Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah. Juga diriwayatkan Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ berdoa dalam sujudnya:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ
Ya Allah! Ampunilah semua dosa dosaku semuanya, yang kecil maupun yang besar, yang awal maupun yang akhir, dan yang terang-terangan maupun yang sembunyi sembunyi.
Tidak ada satu keadaan pun dalam shalat, tidak pula rukun rukun shalat kecuali di dalamnya ada istighfar (memohon ampun) kepada Allah.”
- Kesimpulan
Hukum shalat taubat adalah sunnah
- Shalat taubat dianjurkan ketika hendak bertaubat karena melakukan dosa
- Shalat taubat 2 rakaat, rukun dan kewajibannya seperti shalat sunnah lainnya.
- Dianjurkan segera melakukan shalat taubat dan boleh diakhirkan.
- Waktu shalat taubat boleh kapan saja.
- Hakikat shalat adalah bermunajat kepada Allah untuk meraih ampunan-Nya.
Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca semuanya. Amin
Wallahu A’lam
Sumber :
Majalah As-Sunnah, Edisi 09/Tahun XXIV/1442 H/2021 M (hal.54-55). Dengan sedikit tambahan.
Amar Abdullah bin Syakir
[1] Shahih Fiqhis Sunnah, 1431. Syaikh Abu Malik Kamal Salim. Shalat taubat ini juga dipilih oleh al-hafizh Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat 135 Surat Ali Imran (Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, 1/358)
[2] Bughyatul Mutatawwi‘, hal. 96-97, Syaikh Dr. Muhamad bin Umar Bazmul
[3] Ei, hal. 155
[4] Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah XXXIII : 215
[5] Ta’dzim As-Salah,-al Jami’ Lil Muallafat-17/414, Syaikh Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-‘Abbad
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
Yuk Donasi Paket Berbuka Puasa Bersama
Info Lebih Lanjut 👉 Klik Disini