Syaikh bin Baz pernah ditanya :
Sebagian orang mengkhususkan bulan Rajab dengan melakukan berbagai bentuk ibadah tertentu seperti shalat Raghaib[1] dan menghidupkan malam ke-27. Apakah yang demikian itu ada dasarnya di dalam syari’at ini? Jazakumullahu khairan.
Beliau menjawab :
Pengkhususan bulan Rajab dengan ibadah shalat raghaib atau peringatan malam 27 dengan keyakinan bahwa malam tersebut adalah malam Isra’ Mi’raj, maka ini semua adalah bid’ah dan tidak boleh untuk dilaksanakan, amaliyah seperti itu tidak ada dasaranya dalam syari’at ini.
Para ulama juga telah memperingatkan tentang permasalahan ini, dan kami pun juga sudah pernah menulis tentangnya lebih dari sekali, dan kami telah jelaskan kepada orang-orang bahwa shalat raghaib adalah bid’ah, yaitu sebuah ritual yang dilakukan oleh sebagian orang di malam Jum’at pertama bulan Rajab.
Demikian pula peringatan malam 27 dengan keyakinan bahwa itu adalah malam Isra’ Mi’raj, itu semua adalah bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at.
Malam Isra’Mi’raj tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya. Kalaupun diketahui, tetap tidak diperbolehkan untuk mengadakan peringatan malam tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperingatinya, demikian pula para Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun dan para shahabat yang lain radhiyallahu ‘anhum. Kalau seandainya peringatan seperti itu termasuk sunnah, maka niscaya mereka akan mendahului kita untuk memperingatinya.
Segala kebaikan itu ada pada sikap mengikuti mereka dan berjalan di atas manhaj mereka sebagaimana Allah ‘azza wajalla firmankan:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100]
Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang pada dasaranya bukan berasal dari agama tersebut, maka dia tertolak.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad)
Dan beliau ‘alaihish shalatu wassalam juga bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan termasuk urusan (tuntunan syari’at) kami, maka amalannya tersebut tertolak.” (HR. Muslim, Ahmad)
Dan makna ‘maka amalannya tersebut tertolak‘ adalah ‘tertolak kepada pelakunya‘.
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam khuthbahnya:
أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ الله وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه و سلم وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara baru yang diada-adakan dalam agama ini, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, An-Nasa’i)
Maka yang wajib atas segenap kaum muslimin adalah untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan istiqamah di atasnya, saling mewasiati untuk itu dan waspada dari segala bentuk kebid’ahan sebagai realisasi dari pengamalan firman Allah ‘azza wajalla:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dan firman-Nya subhanahu wata’ala:
وَالْعَصْرِ سورة العصر الآية إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ سورة العصر الآية إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، قِيْلَ: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ
“Agama itu adalah nasehat. Ditanyakan kepada beliau: untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau bersabda: untuk Allah, untuk kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan segenap umat Islam.” (HR. Muslim)
Adapun umrah, maka tidaklah mengapa untuk ditunaikan pada bulan Rajab, karena telah shahih di dalam Ash-Shahihain dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Dahulu para salaf juga menunaikan umrah pada bulan Rajab, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah di dalam kitabnya ‘Al-Latha-if‘ dari shahabat ‘Umar, anaknya (Ibnu ‘Umar), dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Dan dinukilkan dari Ibnu Sirin bahwa para salaf dahulu juga melakukan yang demikian. Wallahu waliyyut taufiq.
[1] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan Shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan pada malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan ‘Isya. Pada siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib ini (yakni hari Kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah.
Sumber : Majmu’ Fatawa Ibn Baz [XI/476-477].
(Amar Abdullah/hisbah.net)