أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 184)
Firman Allah tabaraka wata’ala ,
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu). Ini adalah penjelasan dari Allah tabaraka wata’ala mengenai kadar puasa, bahwa puasa itu tidak setiap hari namun pada beberapa hari saja yang ditentukan. Salah satu di antara hikmahnya adalah agar hal tersebut tidak memberatkan jiwa sehingga akan terasa berat melaksanakannya. Oleh karena itu, puasa hanya pada beberapa hari saja yang ditentukan. Pada awal-awal islam, mereka berpuasa 3 hari saja dalam setiap bulannya kemudian hal tersebut dihapus dengan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan. Al Hasan al Bashri mengatakan, ya, demi Allah puasa telah diwajibkan atas setiap umat yang telah lalu sebagaimana diwajibkan kepada kita selama sebulan penuh.
Kemudian Allah ta’ala menjelaskan hukum berpuasa pada awal-awal islam, seraya berfirman,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Yakni : orang yang tengah sakit dan orang yang tengah dalam perjalanan tidak berpuasa saat mereka tengah dalam kondisi demikian itu. Karena, puasa akan memberatkan mereka saat itu. Oleh karenanya keduanya tidak berpuasa dan menqodo puasa yang mereka tinggalkan tersebut di hari lainnya. Adapun orang yang sehat dan bermuqim ( tidak dalam safar) ia diberikan pilihan antara puasa dan memberikan makan. Ia boleh memilih berpuasa atau tidak. Jika ia memilih tidak berpuasa maka ia berkewajiban memberikan makan kepada seorang miskin setiap hari puasa yang ia tinggalkan tersebut. Namun bila ia memberikan makan kepada lebih dari seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan, maka ini merupakan kebaikan. Adapun bila ia memilih berpuasa, maka hal ini lebih utama dari pada memberikan makan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Mujahid, Thawus, Muqotil bin Hayyan dan yang lainnya dari para salaf. Oleh karena itu, Allah ta’ala berfirman,
{ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ }
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
firmanNya,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
, Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Sebagaimana dikatakan oleh Mu’adz : ini berlaku pada awal perkara ini; siapa yang ingin berpuasa silakan, siapa yang ingin tidak berpuasa, silahkan namun ia berkewajiban memberikan makan kepada seorang miskin setiap puasa yang ia tinggalkan. Dan demikianlah imam al Bukhari meriwayatkan dari Salamah bin Akwa’ bahwa ia berkata, “ tatkala turun ayat,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين,
dulu, barangsiapa yang ingin tidak berpuasa ia memberikan fidyah hingga turun ayat setelahnya. Maka ayat tersebut menghapus hukum ayat sebelumnya.
Imam al Bukhari juga meriwayatkan dari hadist Ubaidillah, dari Nafi’ dari ibnu Umar, ia berkata, ayat tersebut mansukh ( terhapus hukumnya)
firmanNya,
{ فَمَنْ تَطَوَّعَ }
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Sudi mengatakan, yakni : memberikan makan kepada orang miskin yang lainnya.
{ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ }
maka itulah yang lebih baik baginya. Maka mereka pun melakukan hal ini hingga ayat ini dihapus (hukumnya) oleh ayat,
{ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ }
(Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu)
Imam al Bukhari juga meriwayatkan dari Atha bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas membaca ayat,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين
, Ibnu Abbas mengatakan, ayat ini tidak terhapus (hukumnya). Ayat ini berlaku bagi seorang lansia baik laki-laki maupun wanita yang tidak mampu berpuasa. Maka mereka memberikan makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang mereka tidak melakukannya.
Alhasil, bahwa penghapusan hukum ayat tersebut di atas valid untuk seorang yang sehat lagi sedang tidak bepergian dengan mewajibkan mereka berpuasa dengan firmanNya,
{ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu). Adapun orang yang telah lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka ia boleh untuk tidak berpuasa dan ia tidak berkewajiban untuk mengqodho puasa yang ia tinggalkan tersebut karena tidak mungkin ia melakukan qodho atas puasanya tersebut karena kondisinya yang demikian itu. Akan tetapi apakah ia berkewajiban memberikan makan kepada seorang miskin sebagai ganti setiap hari puasa yang ia tinggalkan jika ternyata kondisinya membaik ? dalam masalah ini, ada dua pendapat dikalangan para ulama, pendapat pertama, tidak ada kewajiban baginya memberikan makan karena ia lemah karena usianya. Oleh karenanya, tidaklah wajib baginya untuk memberi makan seperti halnya seorang yang masih kecil; karena Allah tidak membebani jiwa melainkan menurut kesanggupannya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat imam Syafi’i. pendapat kedua- dan inilah yang benar, Allah a’lam– dan yang dipilih oleh kebanyakan ahli ilmu bahwa ia wajib memberikan makan untuk setiap puasa yang ia tinggalkan, sebagaimana penafsiran Ibnu Abbas dan yang lainnya dari kalangan salaf terhadap firman Allah,
{ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ }
dan pendapat inilah yang dipilih oleh imam al Bukhari, beliau mengatakan, “adapun orang yang telah lanjut usia bila tidak mampu berpuasa, maka Anas setelah beliau lanjut usia setahun atau dua tahun, beliau memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan berupa roti dan daging, dan beliau tidak berpuasa (Shahih al Bukhari 8/179 bersama Fathul Bari)
Al Hafidz Abu Ya’la al Mushiliy di dalam Musnadnya meriwayatkan dari Ayyub bin Abi Tamimah, ia berkata, tatkala Anas ( bin Malik ) telah lemah, tidak mampu berpuasa, beliau membuat tsarid lalu beliau mengundang orang miskin sebanyak 30 orang, lalu beliau memberi makan kepada mereka. Allahu a’lam . Bersambung, insyaa Allah. ( Abu Umair )
Sumber : Tafsir al Qur’an al Azhim, Abu al Fida Ismail bin Umar bin Katsir al Qurosyi ad Dimasyqi (700-774 H), Tahqiq : Sami bin Muhammad Salamah, Penerbit : Daar Thoyyibah Linnasyr wa At Tauzi’, Cet.1420 H / 1999 M