يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. al Baqoroh : 183)
Kaum muslimin, rahimakumulloh
Alloh azza wajalla berfiman seraya mengajak bicara orang-orang yang beriman kepadaNya dari kalangan ummat ini, memerintahkan mereka agar melaksanakan puasa. Yaitu, menahan diri dari makan, minum dan jima’(melakukan hubungan intim di siang hari di bulan tersebut) semata-mata karena Alloh azza wajalla karena dalam pelaksanaan ibadah puasa tersebut terdapat faedah diantaranya berupa pensucian jiwa dan pembersihannya dari berbagai hal yang buruk. Dalam ayat ini juga Alloh menyebutkan bahwa sebagaimana puasa ini diwajibkan kepada mereka juga pernah diwajibkan kepada orang-orang sebelum mereka, dengan demikian pada diri para pendahulu terdapat keteladanan yang baik. Hendaknya mereka bersunguh-sungguh dalam melaksanakan kewajiban ini agar lebih sempurna daripada yang dilakukan oleh para pendahu mereka. Segagaimana Alloh ta’ala berfirman,
{ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ } [المائدة: 48]
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (Qs. al Maidah : 48). Oleh karena itu, Alloh di sini berfirman,
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ }
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Karena puasa, padanya terdapat faedah pembersihan bagi badan dan penyempitan jalan-jalan setan. Oleh karena itu, telah valid di dalam di dalam shohihain (bukhori-muslim-ed) (Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,
“يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء”
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu hendaklah ia menikah, dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. al-Bukhori, no. 5066 dan Shohih Muslim, 1400 bersumber dari hadis Abdullah bin Mas’ud, rodiyallohu a’nhu). Bersambung, insyaa Alloh.
Sumber : Tafsir al Qur’an al Azhim, Abu al Fida Ismail bin Umar bin Katsir al Qurosyi ad Dimasyqi (700-774 H), Tahqiq : Sami bin Muhammad Salamah, Penerbit : Daar Thoyyibah Linnasyr wa At Tauzi’, Cet.1420 H / 1999 M
Artikel : www.hisbah.net
Gabung Juga Menjadi Fans Kami Di Facebook Hisbah.net | Dakwah Al-Hisbah | Hisbah.Or.Id