Serial Puasa – Bagian 2

Alhamdulillah, pada bagian kedua tulisan ini akan dibahas tiga poin, yaitu :

  • Keutamaan Ramadhan
  • Kewajiban Puasa Ramadhan
  • Meninggalkan Kewajiban Berpuasa Tanpa Udzur

Yang belum baca, silahkan di baca dulu Serial Puasa – Bagian 1

Keutamaan Ramadhan

Bulan Ramadhan mempunyai keutamaan yang besar dan keistimewaan yang bermacam-macam yang tidak dimiliki bulan-bulan yang lain. Hadits-hadits berikut menetapkan hal itu dan menguatkannya :

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu dan Jum’at ke Jum’at berikutnya, serta Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.”[HR. Muslim, no. 233.]

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[ Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760.]

وَرَأَيْتُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِيْ يَلْهَثُ عَطَشًا كُلَّمَا وَرَدَ حَوْضًا مُنِعَ مِنْهُ، فَجَاءَهُ صِيَامُ رَمَضَانَ فَسَقَاهُ وَرَوَاهُ

“Aku melihat salah seorang dari umatku terengah-engah kehausan, setiap kali ia tiba di suatu kolam air, maka dia tercegah darinya (tidak dapat mencapainya), kemudian puasa Ramadhan datang padanya, sehingga memberinya air minum dan melepaskan dahaganya.”[HR. ath-Thabrani.]

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ. وَللهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذلِكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

“Pada malam pertama bulan Ramadhan setan-setan dan pembesar-pembesar jin dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup dan tidak ada satu pun pintunya yang dibuka, sementara pintu-pintu surga dibuka dan tidak ada satu pun pintunya yang ditutup, lalu seorang penyeru berseru, ‘Hai pencari kebaikan, datanglah dan hai pencari keburukan berhentilah.’ Allah mempunyai orang-orang yang terbebas dari neraka, dan itu terjadi pada setiap malam.”[HR. at-Tirmidzi, no. 682 dan dia mengatakan bahwa hadits ini gharib. Diriwayatkan pula oleh al-Hakim 1/582 dan dia menshahihkannya sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim.]

 

Kewajiban Puasa Ramadhan

Puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

‏ شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu adalah) bulan Ramadhan, yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185).

Rasulullah –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan menjalankan puasa Ramadhan.”[ Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16.]

Dalam hadits lain, Rasulullah –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bersabda,

عُرَى الْإِسْلَامِ وَقَوَاعِدُ الدِّيْنِ ثَلَاثَةٌ، عَلَيْهِنَّ أُسِّسَ الْإِسْلَامُ، مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَا كَافِرٌ حَلَالُ الدَّمِ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ، وَالصَّلَاةُ الْمَكْتُوْبَةُ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ

“Tali Islam dan kaidah agama itu ada tiga, dan Islam dibangun di atas ketiganya. Barang siapa meninggalkan salah satu dari ketiganya, maka ia kafir dan darahnya halal. (Ketiga tali Islam, dan kaidah agama) itu adalah kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan.”[HR. Abu Ya’la dalam Musnadnya, 4/236 dengan sanad hasan.]

Para ulama sepakat bahwa puasa (Ramadhan) wajib dilaksanakan oleh muslim, yang berakal sehat, baligh, sehat, dan muqim (tidak sedang bepergian) dan untuk perempuan harus dalam keadaan suci dari darah haidh dan nifas [Lihat Fiqhu Sunnah I : 506).]

 

Meninggalkan Kewajiban Berpuasa Tanpa Udzur

Barang siapa yang tidak berpuasa sekalipun satu hari di siang hari Ramadhan tanpa (alasan yang dibenarkan syariat), maka ia telah melakukan satu dosa besar. Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – telah bersabda tentang mimpi yang pernah beliau saksikan,

“Sampai ketika aku berada di tengah gunung, seketika terdengar suara-suara keras. Maka aku bertanya,’ Suara apa ini ?’ Mereka (para malaikat yang membawaku) menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian dia (Jibril) membawaku pergi, seketika aku berada di hadapan suatu kaum yang digantung dengan kaki di atas dengan sudut mulut terkoyak, dari sudut mulut mereka bercucuran darah. Maka aku bertanya, ‘Siapa mereka ?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum sampai waktunya (HR. Ibnu Khuzaemah da Ibnu Hibban)

Al-Hafizh adz-Dzhabi berkata, “Sudah menjadi ketetapan bagi kaum muslimin, bahwa barang siapa yang meninggalkan puasa tanpa udzur (syar’i), maka ia lebih buruk daripada pezina dan pecandu khamer, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya zindiq dan menyimpang dari agama.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan kerena menganggap halal (meninggalkannya), maka ia wajib dibunuh, dan bila ia orang fasik, maka ia harus dihukum karena berbuka di siang hari bulan Ramadhan (Lihat, Majmu’ al-Fatawa, 25/265)

 

Wallahu A’lam

Sumber bacaan :

  1. Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
  2. Minhaju al-Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza-iriy
  3. Sab’una Masalatan Fii ash-Shiyam, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid

 

Amar Abdullah bin Syakir    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *