Telah banyak ayat yang diturunkan kepada Nabi kita ﷺ yang menjelaskan tentang haramnya riba, di antaranya ialah firman Allah ﷻ dalam surat Ali Imron Ayat: 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang orang yang beriman , janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.”

Dan dalam surat Al Baqarah Ayat: 275

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan bagimu jual beli dan mengharamkan riba.”

Adapun dari Hadits, maka sangat banyak juga, dan di antaranya ialah Hadits 7 dosa besar yang telah lewat.  Ada juga beberapa Hadits yang lain di antaranya ialah:

لعن الله آكل الربا، ومؤكله، وشاهديه، وكاتبه

“Allah akan melaknat pemakan riba,  orang yang memberikan makan, kedua saksi (yang menyaksikan akad riba tersebut”. (HR. Ahmad dan Thabrani dan di sahihkan oleh imam Al Albani)

درهم ربا يأكله الرجل و هو يعلم أشد عند الله من ستة وثلاثين زنية

“Satu Dirhamnya riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan ia tahu bahwa itu riba, maka dosanya lebih berat di sisi Allah dari 36 kali berzina.”  (HR. Ahmad dan di sahihkan oleh Al Albani)

Riba telah disepakati oleh para ulama akan keharamannya. Karena riba merupakan salah satu dari dosa dosa besar yang bisa membinasakan pelakunya di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah ﷺ

اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا: وما هن يا رسول الله؟ قال الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات.

“Jauhilah 7 perkara yang bisa membinasakan pelakunya, para sahabat lantas bertanya. “Apa itu wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: “1. Menyekutukan Allah, 2. Sihir, 3. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk membunuhnya kecuali dengan cara yang Haq (Benar), 4. memakan (mengonsumsi) riba, 5. Memakan harta anak yatim, 6. Lari (kabur) pada saat (kaum muslimin berperang), 7. Menuduh perempuan yang suci dengan tuduhan zina.” (HR. Al Bukhori dan Muslim)

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *