Beberapa waktu lalu publik di hebohkan dengan peristiwa pembacokan terhadap seorang ahli IT yang sebelumnya pernah tampil di layar kaca membela kasus salah seorang ulama panutan umat Islam, tak ayal peristiwa mengerikan itu memantik reaksi publik terkhusus umat islam, beberapa tokoh pun mengeluarkan statementnya, mengecam tindakan brutal yang mengancam nyawa seseorang yang dilindungi, baik oleh agama maupun negara, netizen pun tidak tinggal diam, analisa-analisa yang mencoba menguak motif dibalik kasus tersebut bertebaran, pihak yang berwajib pun tak ketinggalan memberikan pernyataan resmi terkait motif para tersangka yang belakangan akhirnya berhasil ditangkap.
Terlepas dari apa motif pelaku sebenarnya (semoga Allah Ta’ala memberikan ganjaran yang setimpal), jelas tindakan mereka sangat dikecam didalam islam, jangankan penganiayaan yang mengancam nyawa seseorang, ungkapan lisan yang menyakiti hati seseorang saja itu dilarang tegas oleh islam.
Menumpahkan darah, merenggut nyawa seorang manusia tanpa hak dengan sengaja merupakan salah satu dosa terbesar dalam Islam, yang pelakunya terancam dengan kekekalan di Neraka, Allah Ta’ala berfirman:
(وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا) سورة النساء : الآية : 93
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya“. (QS. An Nisaa 93)
Bahkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa nyawa sangatlah berharga, bahkan walaupun dibandingkan dengan dunia sekalipun:
” لزوال الدنيا أهون على الله من قتل مؤمن بغير حق” رواه ابن ماجه
“Hancurnya dunia sekalipun masih lebih ringan bagi Allah ketimbang terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak” (HR. Ibnu Majah)
Untuk itu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mensifati orang-orang yang menodongkan senjatanya ke arah kaum muslimin sebagai bukan dari umatnya:
” من حمل علينا السلاح فليس منا “
رواه البخاري
“Barangsiapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka bukan golongan kami” (HR. Al Bukhari)
Dan satu catatan untuk pembaca, kecaman ini bukan karena pelakunya merupakan seorang non muslim, bahkan jika pelakunya yang muslim, dan korban merupakan non muslim yang dilindungi negara, Islam tetap mengecam, bahkan memberikan ancaman juga, sebagaimana yang dijelaskan hadits berikut:
” من قتل قتيلا من أهل الذمة لم يجد ريح الجنة ، وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاما ” رواه النسائي
“Barangsiapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah (non muslim yang dilindungi haknya oleh negara), maka ia tidak akan mencium baunya surga! Dan sungguh keharumannya sudah dapat dicium dari jarak perjalanan 40 tahun“. (HR. An Nasai)
Semoga Allah Ta’ala melindungi kaum muslimin dan para Ulamanya.
Muhammad Hadhrami Achmadi