Sembelihan dan Nadzar


Soal:

Taqarrub dengan menyembelih domba dikuburan para wali yang shalih masih marak dikalangan keluarga kami. Saya telah mencoba melarangnya, namun mereka justru bertambah nekat. Saya sudah mengatakan kepada mereka:”Itu termasuk syirik kepada Allah.” Mereka menjawab: “Kami beribadah kepada Allah dengan tekun, akan tetapi apa salahnya ketika kami ziaran kepada wali-Nya lalu dalam do’a kami ucapkan: “Demi hak wali-Mu yang shalih yang bernama fulan…sembuhkanlah kami…atau jauhkanlah fulan dari kesulitan…” Saya sudah menjawab: “Agama kita tidak menganut sistim calo.” Mereka berkeras menjawab: “Biarkanlah kami, janganlah ikut campur urusan kami.” Lalu bagaimana solusi terbaik yang Anda sarankan untuk menghadapi problem tersebut? Bagaimana sikap saya terhadap mereka? Dan bagaimana cara kami memerangi bid’ah? Terimakasih

Muhammad A. dari Tunisia.

Jawab:

Sebagaimana yang telah dimaklumi dalam dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah bahwa taqarrub dengan cara berkurban untuk selain Allah, baik untuk para wali, jin, berhala ataupun makhluk yang lain merupakan bentuk kesyirikan kepada Allah, juga termasuk perilaku jahiliyah dan orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman : “Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am: 162-163)
Maksud dari ‘‘nusuk” dalam ayat ini adalah menyembelih (berkurban). Allah Ta’ala menjelaskan dalam ayat ini bahwa menyembelih untuk selain Allah termasuk syirik kepada Allah, sebagaimana seseorang yang melakukan shalat ditujukan untuk selain Allah.

Allah Ta’ala juga berfirman: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”(QS. Al-Kautsar: 1-2)

Di dalam ayat yang mulia ini Allah memerintahkan shalat untuk ditujukan kepada-Nya begitu pula ketika berkurban. Berbeda dengan orang musyrik yang bersujud kepada selain Allah dan menyembelih binatang untuk selain-Nya.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)

Dan firman-Nya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”(QS. Al-Bayyinah: 5)
Ayat yang semakna dengan ini sangat banyak. Berkurban (menyembelih) binatang adalah termasuk ibadah, maka wajib ditujukan secara ikhlas hanya untuk Allah. Di dalam shahih Muslim dari Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu pernah berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih binatang untuk selain Allah.” (HR. Muslim)

Adapun perkataan seseorang “Aku memohon kepada Allah dengan hak para wali-Nya, atau dengan jah (kemuliaan) wali-Nya, dengan hak Nabi atau dengan kemuliaan Nabi”, maka ini tidak termasuk dalam kategori syirik, akan tetapi termasuk bid’ah menurut pendapat jumhur ulama. Ini juga merupakan sarana yang bisa menghantarkan kepada kesyirikan. Karena do’a adalah ibadah, sehingga tata cara sudah diatur secara tauqifi (paket/baku), padahal tidak disebutkan dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang menunjukan bahwa disyari’atkan atau diperbolehkan tawassul dengan hak atau kemuliaan makhluk-Nya. Maka seorang muslim tidak diperbolehkan membuat tawassul sendiri yang tidak disyari’atkan oleh Allah Ta’ala.

Allah befirman: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang Amat pedih.” (QS. Asy-Syura: 21)
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan agama kami yang tidak ada contohnya, maka tertolak.” (HR. Muttafaq ‘Alaihi)

Dalam riwayat Muslim dan di ta’liq oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya untuk penegasan “Barangsiapa yang beramal dengan suatu amal yang tidak ada tuntunan dariku maka tertolak.”

Makna radd, yakni mardud (tertolak), tidak diterima amalnya. Maka wajib bagi penganut agama Islam untuk mengikat diri dengan apa yang telah disyari’atkan oleh Allah dan menjauhi apa-apa yang diada-adakan oleh manusia berupa bid’ah. Adapun tawassul yang disyari’atkan adalah tawasul dengan Asma’ Allah dan sifat-Nya, dengan mentauhidkannya dan beramal shalih. Dan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mencintai Allah dan Rasul-Nya serta yang semisal dengan itu dari amal kebaikan, wallahu waliyyut taufiq.


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *