Pertanyaan :Ketika makmum selesai membaca al-Fatihah dan surat dalam shalat sirriyyah sementara imam belum ruku’, apakah dia diam ?
Jawaban :
Janganlah makmum diam ketika selesai membaca al-Fatihah dan Surat, akan tetapi dia terus membaca sebelum imam ruku’. Sehingga meskipun dia berada pada dua rakaat setelah tasyahhud awal dan selesai dari membaca al-Fatihah sementara imam belum ruku’, maka dia membaca surat lain sampai imam ruku’. Karena tidak disyariatkan diam pada shalat kecuali dalam keadaan makmum mendengar bacaan imam.
Sumber : Fatwa al-Utsaimin, Buku 1, hal. 530
Amar Abdulllah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,