Selesai Membaca al-Fatihah dan Surat, Imam Belum Ruku’

Pertanyaan :Ketika makmum selesai membaca al-Fatihah dan surat dalam shalat sirriyyah sementara imam belum ruku’, apakah dia diam ?

Jawaban :

Janganlah makmum diam ketika selesai membaca al-Fatihah dan Surat, akan tetapi dia terus membaca sebelum imam ruku’. Sehingga meskipun dia berada pada dua rakaat setelah tasyahhud awal dan selesai dari membaca al-Fatihah sementara imam belum ruku’, maka dia membaca surat lain sampai imam ruku’. Karena tidak disyariatkan diam pada shalat kecuali dalam keadaan makmum mendengar bacaan imam.

Sumber :  Fatwa al-Utsaimin, Buku 1, hal. 530

Amar Abdulllah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *