Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan aturan operasional bagi para pengelola hotel, cafe, sanggar tari dan tempat hiburan malam (THM).
Selama Ramadan, berdasarkan surat edaran nomor 301/546-pol pp, pengelola usaha tersebut sama sekali tidak boleh untuk melakukan aktivitas.
Kabid Penegakan Perundang Undang Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bogor, seperti dilangsir dari jabar.pojoksatu.id Agus Ridhallah menegaskan, tidak ada lagi pengelola hotel, cafe, sanggar tari dan THM yang tetap membuka tempat usahanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, telah mengeluarkan imbuan kepada para pemilik restoran, rumah makan, dan warung untuk tidak melaksanakan kegiatan sejak pagi dan siang hari.
“Mereka baru dapat berjualan sejak pukul 16:00 hingga 21:00, dan jelang waktu sahur pukul 02:00 hingga 04:00. Sedangkan, untuk THM baru boleh beroperasional kembali satu minggu setelah lebaran,” ujar Agus kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (23/05/2017).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat point bagi pegawai hotel dan restoran selama bulan ramadan, untuk mengenakan pakaian muslim.
“Kami akan melakukan patroli setiap saat dan melakukan penertiban, jika tidak melaksanakan surat edaran,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Cisarua, Bayu Rahmawanto menjelaskan, terkait dengan larangan operasional selama Bulan Puasa, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku hotel, cafe, sanggar tari dan THM.
“Ini sudah kesepakatan antara Muspika Cisarua dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), MUI, KNJP dan KNPI, termasuk tempat makan di Cisarua tutup total sampai jam yang sudah ditetapkan,” ujar Bayu.
Untuk pengawasan, Bayu menegaskan pihaknya akan membentuk Satgas Muspika Cisarua bersama elemen masyarakat. Camat Parung, Daswara Sulanjana pun akan melakukan pengawasan terkait dengan tempat yang wajib tutup selama Ramadan. “Ada sembilan yang terdata nanti kita berikan surat edaran,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa tempat hiburan malam juga sudah ditertibkan untuk memberikan rasa aman selama masyarakat Kabupaten Bogor menjalankan ibadah puasa.
Daswara memang ingin menghilangkan imej negatif masyarakat terhadap Parung.
(radar bogor/ded)
============ Grafis ============
Larangan dari Pemkab Bogor :
– Hotel, cafe, sanggar tari, THM dilarang buka selama Ramadan
– Restoran, rumah makan dan warung tidak buka pada pagi, siang dan dapat berjualan mulai pukul 16:00-21:00 dan menjelang sahur pukul 02:00-04:00.
– Karyawan hotel, restauran dan rumah makan memakai busana muslim
– Apabila butir 1 sampai dengan 3 tidak dilaksanakan akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.