Syawal Bulan Menjaga Kesucian
Banyaknya yang melangsungkan pernikahan di bulan Syawal bukan kebetulan belaka, namun ternyata sebuah pemilihan waktu yang diambil oleh Rasulullah sehingga menjadi salah satu sunnahnya, dan kemudian diikuti oleh istri tercinta beliau, Ibunda Aisyah Radhiyyallahu ‘Anha, sebagaimana yang beliau ceritakan:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ: ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ))
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula, maka dari itu siapa pula dari isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Dan Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu juga suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).
Maka dari itu raihlah keutamaan tersebut disisa bulan Syawal ini, dan ini merupakan pemilihan waktu yang sangat tepat untuk menjaga diri yang sebelumnya telah di didik hawa nafsunya di bulan Ramadhan. Menikahlah, karena akan sangat sulit untuk terus-menerus berpuasa di sepanjang tahun demi meredam hawa nafsu ditengah aktivitas yang padat, sebagaimana sabda beliau berikut ini yang menjadikan puasa sebagai solusi terakhir, bagi yang tidak berkecukupan dan belum mampu.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan) , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Kawan, terus menerus puasa itu berat, takutnya engkau tidak sanggup menahannya, maka menikahlah. Karena kita hidup di waktu dan tempat yang tidak mendukung, pemandangan haram dimana-mana, baik itu di dunia nyata apalagi di dunia mata, dan hanya dengan memiliki istri insyaallah engkau akan mampu selamat darinya, camkan sabda berikut:
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ » .
“Sesungguhnya wanita jika menghadap, menghadap dengan rupa (yang di hiasi) setan dan jika membelakangi dengan rupa (yang dihiasi) setan pula. Jika salah seorang di antara kamu melihat wanita (yang membuatnya berhasrat), maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena hal itu dapat menghilangkan gejolak yang terjadi pada dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Tidak Mampu Menikah?
Ini salah satu alasan yang paling menjadi momok bagi kaum adam, bagaimana tidak? Meski secara asal menikah itu mudah dan murah, namun adat dan gengsi menjadikannya mahal, ditambah lagi dengan keadaan ekonomi yang tidak bersahabat, maka menikah cepat sangat sulit untuk dilakukan.
Namun bagi engkau yang merasakan kesempitan ini, yakinlah dengan janji Baginda Nabi berikut:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتِبُ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ، وَالْمُتَزَوِّجُ يُرِيدُ العَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Ada tiga orang yang akan dibantu Allah: yaitu budak yang hendak melunasi iurannya (agar dirinya merdeka), orang yang menikah dengan maksud menjaga dirinya, dan orang yang berjihad di jalan Allah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa’i, Hakim, dan Baihaqi, lihat Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaaditsil Halaali wal Haraam: 210 oleh Syaikh Al Albani)
Dan firman-Nya:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An Nur: 32)
Logika penambahan rejeki setelah menikah itu sederhana kawan, begini, jika sekarang engkau merasa rejekimu masih pas-pasan, itu karena engkau masih sendiri dan tidak menanggung siapapun, jadi Allah Ta’ala hanya memberi sesuai kadar rejekimu, namun jika engkau menikah, berarti engkau telah menanggung kebutuhan satu orang lain, yaitu istrimu, yang mana sebelum menikah rejekinya Allah titipkan lewat orangtuanya, maka setelah menikah, melalui dirimulah Allah menititipkan rejeki istrimu. Jadi, dengan menikah rejekimu tidak akan berkurang dari harus berbagi dua, namun malah rejeki akan dilipat gandakan.
Terakhir, semoga Allah Ta’ala memudahkan engkau untuk merealisasikan sunnah Nabi ini dalam waktu dekat, yakinlah, Allah Ta’ala bersama orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Penulis: Muhammad Hadrami, LC.
Alumni Fakultas Syariah LIPIA JAKARTA