Segenggam Mutiara dari Istri Abdullah bin Mas’ud

Imam Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya, Dari Amr bin al-Harits dari Zaenab, istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “Wahai para wanita, bersedekahlah sekalipun dari perhiasan milik kalian!’ Setelah itu aku pulang menemui Abdullah bin Mas’ud, aku berkata kepadanya, sesungguhnya engkau seorang yang ringan tangannya (sedikit harta), sementara Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– menyuruh kami untuk bersedekah, maka pergi dan tanyakanlah kepada beliau, jika dibolehkan (aku akan bersedekah kepadamu), jika tidak akan aku serahkan sedekah itu kepada selainmu.’

Ibnu Mas’ud berkata kepadaku, ‘Engkau saja yang pergi penemui beliau.’ Lantas aku pun beranjak pergi, ternyata di depan pintu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– sudah menunggu seorang wanita Anshar, aku dan dia sama-sama hendak menanyakan sesuatu. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– adalah seorang yang sangat berwibawa.

Setelah itu Bilal keluar (dari rumah beliau) menemui kami. Kami katakan kepadanya,”Temuilah Rasulullah dan sampaikan bahwa ada dua orang wanita di depan pintu rumahnya hendak menanyakan apakah keduanya boleh bersedekah kepada suaminya dan anak yatim yang berada dalam pengasuhannya. Tapi jangan sebut siapa kami ini.

Lantas Bilal pun masuk menemui Rasulullah-shallallahu ‘alaihi waslalam– dan menyampaikan pertanyaan itu. Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– lalu bertanya kepada Bilal, ‘Siapa dua wanita itu? Bilal menjawab, ‘Seorang wanita Anshar dan Zaenab.’ Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– bertanya lagi, Zaenab yang mana? Bilal menjawab,’Istri Abdullah bin Mas’ud. Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “ Mereka berdua akan mendapatkan pahala menjalin kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. Muslim, no. 2365)

Di dalam Musnad imam Ahmad, disebutkan bahwa istri Abdullah bin Mas’ud bernama Ra’ithah, bukan Zaenad. Ia adalah seorang wanita yang memiliki keahlian kerajinan tangan. Hasil yang ia dapatkan digunakan untuk membantu menafkahi suami dan anak-anaknya. Suatu hari ia berkata kepada suaminya, Abdullah bin Mas’ud, “Sesungguhnya engkau dan anakmu telah membuatku sibuk dari bersedekah. Sehingga aku pun tidak bisa bersedekah sedikitpun bersama kalian.’

Lantas Ibnu Mas’ud berkata, “Demi Allah, jika hal itu tidak ada pahalanya, aku sama sekali tidak menyukai engkau melakukan hal itu.”

Lalu Ra’ithah pergi menemui Rasulullah, ia berkata, Wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan yang memiliki keahlian kerajinan tangan dan hasilnya aku jual. Aku bersama anak dan suamiku tidak memiliki penghasilan selain itu. Mereka pun telah membuatku sibuk dari sedekah. Sehingga aku tidak bisa bersedekah sedikitpun. Maka apakah aku akan mendapatkan pahala atas apa yang aku nafkahkan kepada mereka?

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “ Nafkahilah mereka, karena engkau akan mendapatkan pahala atas apa yang engkau berikan kepada mereka (HR. Ahmad, no. 16086)

Nilai dan Pelajaran

1. Sedekah sangatlah dianjurkan, termasuk kepada kaum wanita, sekalipun sedekah itu diambil dari perhiasan miliknya. Terlebih dikabarkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bahwa mayoritas kaum wanita menjadi penghuni Neraka. Beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ

Wahai para wanita, bersedaklah kalian, sungguh telah diperlihatkan kepadaku bahwa mayoritas kalian menjadi penghuni Neraka (HR. Al-Bukhari, no. 304).

2. Kaum wanita juga berkewajiban menuntut ilmu syar’i dan boleh baginya keluar rumah untuk tujuan tersebut dengan tetap menjaga adab-adab sebagai seorang muslimah.

Wajib bertanya kepada ulama atau ustadz yang memiliki kapasitas ilmu syar’i yang baik dan benar dalam perkara-perkara syariat yang tidak kita ketahui. Allah azza wajalla berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (Qs. An-Nahl : 43)

4. Mentaati suami dalam perkara ma’ruf, bukan maksiat, hukumnya wajib bagi seorang istri. Bahkan hal ini menjadi salah satu sebab ia dimasukan ke dalam Surga.

5. Memenuhi kebutuhan keluarga merupakan kewajiban mutlak suami. Namun di saat penghasilan suami tidak mencukupi, istri boleh berkerja untuk membantu ekonomi suaminya. Pilihlah kekerjaan yang sesuai dengan tabiatnya sebagai kaum Hawa dan sebisa mungkin dikerjakan di dalam rumahnya. Namun demikian, kewajiban-kewajiban lain sebagai istri dan ibu tidak boleh dilalaikan.

6. Seorang istri harus pandai-pandai memanfaatkan waktu untuk beribadah dan beramal shaleh di sela-sela kesibukannya mengurus rumah, melayani suami dan mendidik anak-anaknya. Wallahu a’lam

 

Sumber :

Dinukil dari “ Majalah Shafa”, Edisi 4 Th. II, rubrik kisah, hal. 28-29, Diterbitkan oleh Yayasan al-Sofwa Jakarta.

Amar Abdullah bin Syakir

1 Komentar

  1. Assalamualaikum…
    Saya sbg suami, dlm kehidupan saya berumah tamgga sudah 23 th,selama itu saya tifak ada kendala masalah keuangan hingga memiliki rumah , kendaraan dan biaya keburuhan yg cukup dan bisa dikatakan berlebih hingga saya berniat pergi haji dan utk dananyapun sdh tersedia tinggal 1th lagi menunggu.
    Tapi dalam kehidupan istri yg saya lihat dia merasakan kekurangan terus dan bahkan mengatakan kaya dari luar tapi didalamnyahatinya miskin seperti kurang mensyukuri dan disaat umur istri yg sdh 47 thn justru berkeinginan berbisnis , Dan Allah memberikan bisnis iru berkembang dan bahkan bisa mengumrohkan orang lain tapi yg anwhnya istri bilang jangan memanfaatkan uangnya ,haram katanya dgn nada kesombongan uang istri ga boleh dipake utk membantu suami utk keperluan anaknya sekolah dllnya
    Istri pergi dari pagi berdagang dan meninggalkan rumah/keluarga
    Saya sdh melarangnya kita sdh ga muda lagi utk apa kamu seperti itu forsi amalan seorang istri ga seperti itu cukup taat pd suammi tidak ada lagi dan mendidik anak yg soleh iru lebih dari cukup ibada
    Pertanyaan saya apakah dierima pahalanya seorang istri apabila suami tidak meridhoi kepergian apalagi berbisnis dan meninggalkan rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *