Belum lama rasanya kita menuntaskan kewajiban yang Allah wajibkan kepada kita pada bulan Ramadhan yang lalu yaitu puasa di siang harinya. Harapan kita tentunya adalah amal tersebut diterima Allah ta’ala, dosa dan kesalahan kita diampuni olehNya karena kita melakukannya dengan baik sesuai petunjuk RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam yang dilandasi dengan keimanan kepadaNya serta mengharap pahala dariNya.
Saudaraku, meski puasa di bulan Ramadhan telah usai dengan beragam keutamaan dan manfaatnya, sesungguhnya masih ada kesempatan bagi kita untuk melakukan ibadah yang agung ini, yakni, “puasa” di bulan lainnya seperti di bulan Syawwal, bulan di mana kita tengah berada di dalamnya. Meskipun hukumnya berbeda namun memiliki keutamaan dan manfaat yang tak kalah dengan puasa di bulan Ramadhan. Di bulan Ramadhan kita berpuasa sebulan penuh lamanya, namun di bulan ini, bulan Syawwal kita cukup berpuasa 6 hari saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa puasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa selama setahun.” (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi mengatakan, disunnahkan berpuasa 6 hari di bulan Syawwal berdasarkan hadis ini. (Al-Majmu’, 6/227)
Makna, “Seperti Puasa Setahun”
Hadis di atas mengisyaratkan betapa agung keutamaan puasa ini, ia seperti puasa setahun penuh. Sebagian ahli ilmu mengatakan, maknanya adalah bahwa tatkala balasan kebaikan itu dilipatgandakan 10 kali lipat, maka dengan demikian jumlah kebaikan yang berhasil dihimpun dengan berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan, dengan asumsi jumlah harinya 30) dan 6 hari di bulan Syawwal adalah 360 kebaikan di mana 360 itu merupakan jumlah hari dalam setahun, dengan demikian seolah-olah pelakunya berpuasa setahun penuh. Setiap hari puasa yang dilakukannya merupakan kebaikan yang dibalas dengan 10 kali lipatnya. (Ikmal al-Mu’allim Syarh Shahih Muslim, 4/73)
Senada dengan hal ini, Imam an-Nawawi mengatakan,
قَالَ الْعُلَمَاءُ وَاِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِاَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ اَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ وَقَدْ جَاءَ هَذَا فِي حَدِيْثِ مَرْفُوْعٍ فِيْ كِتَابِ النَّسَائِي
“Para ulama mengatakan bahwa itu sebanding dengan puasa setahun karena satu kebaikan balasannya sepuluh kali lipat dan (puasa sebulan) Ramadhan sama dengan (puasa) sepuluh bulan, sedang (puasa) enam hari sama dengan (puasa) dua bulan. Keterangan ini juga terdapat pada hadis marfu’ dalam kitab Nasa-i.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj, 8/56)
Barangkali hadits yang dimaksud oleh Imam Nawawi dalam kitab Nasa-i di sini ialah hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
جَعَلَ اللهُ الْحَسَنَةَ بِعَشْرٍ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَسِتَّةُ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ تَمَامُ السَّنَةِ
“Allah menjadikan satu kebaikan itu dilipatgandakan balasannya 10 kali lipatnya. Maka (puasa) sebulan dibalas dengan (pahala puasa) 10 bulan. Dan, (puasa) 6 hari setelah berbuka (iedul fithri) melengkapi (puasa) setahun.” (HR. an-Nasa-i di dalam as-Sunan al-Kubra, no. 2861).
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang senada dengan hadits ini, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, maka puasa sebulan itu sama dengan sepuluh bulan dan dengan puasa enam hari setelah idul Fithri (di bulan Syawwal), maka itu melengkapi puasa setahun.” (Al-Musnad, no. 22412)
Referensi :
- Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf bin Mariy An-Nawawiy.
- Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’, Ibnu Utsaimin.
- Ikmal Al-Mu’allim Syarh Shahih Muslim, Al-Qadhi ‘Iyadh.
- Lathaa-iful Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hambali.
- Shiyam Sitt Min Syawwal; Dirasatun Haditsiyyatun Fiqhiyyatun, Dr. Muhammad Mushlih Az-Za’biy.
(Amar Abdullah/hisbah.net)
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet